Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Larangan Mantan Napi Korupsi Ikut Pileg Harus Diatur Setingkat Undang-Undang

30 Mei 2018   10:53 Diperbarui: 31 Mei 2018   05:28 2134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Komisi Pemilihan Umum (Foto: KOMPAS.com/MOH NADLIR)

Pelarangan mantan napi korupsi ikut Pileg harusnya diatur dengan regulasi setingkat undang-undang atau dengan keputusan pengadilan, bukan dengan peraturan KPU. Memaksakan aturan internal KPU dinilai menyalahi asas dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Ketentuan dan syarat-syarat peserta Pileg, Pilpres dan Pilkada merupakan materi muatan sebuah undang-undang, sebagaimana sudah benar berlaku selama ini. Apakah syarat-syarat peserta Pileg itu mau ditambah atau dikurangi (pembatasan hak) haruslah dengan pengaturan setingkat undang-undang pula.

Sedangkan peraturan KPU atau keputusan KPU sifatnya teknis-internal untuk menjalankan ketentuan undang-undang. Sebab KPU bukan lembaga pembentuk undang-undang, melainkan pelaksana undang-undang.

Pasal 8 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengakui peraturan yang dibuat oleh komisi negara yang dibentuk dengan undang-undang (seperti peraturan KPU), tapi sepanjang diperintahkan undang-undang dan sesuai kewenangan. 

"Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan," tegas Pasal 8 Ayat (2) UU No 12 Tahun 2011.

Memang KPU diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk membuat peraturan, akan tetapi peraturan tersebut sifatnya turunan dari undang-undang, yaitu untuk menjalankan undang-undang terkait teknis kepemiluan. Jadi bukannya KPU membuat norma setingkat undang-undang. Sementara larangan eks napi korupsi ikut Pileg tidak ada diatur undang-undang.

Dengan kata lain, KPU tidak berwenang membuat regulasi dengan materi muatan setingkat undang-undang. Dalam hukum administrasi, melakukan suatu perbuatan tanpa kewenangan dikategorikan sebagai perbuatan sewenang-wenang atau semena-mena atau tanpa dasar hukum (daad van willekeur).

Karena itu jika sudah berlaku adalah baik sekali bila peraturan KPU terkait larangan mantan napi korupsi digugat atau diuji secara hukum ke Mahkamah Agung. Hal tersebut dilakukan agar ada kepastian hukum apakah KPU berwenang atau tidak dan apakah peraturan itu sah atau tidak.

Itu satu hal. Hal lain lagi adalah, ikut pileg atau tidak pada dasarnya merupakan hak politik setiap warga negara yang telah cukup umur dan tidak terhalang oleh persyaratan undang-undang dan putusan hakim. Jika seorang mantan napi korupsi memenuhi syarat maka yang bersangkutan berhak untuk ikut pileg. 

Kecuali, misalnya, dalam putusan pengadilan disebutkan bahwa hak politik terpidana dicabut selama lima tahun terhitung setelah menjalani masa pidana. Dalam keadaan ini pelarangan ikut pileg dengan peraturan KPU memiliki landasan hukum yaitu putusan hakim yang hakikatnya merupakan undang-undang juga.

Bila polemik ini dikaitkan dengan konsep pemasyarakatan, setiap mantan napi yang telah selesai menjalankan pembinaan di lembaga pemasyarakatan, maka hak-hak politik dan keperdataannya harus pulih lagi, kecuali ditentukan sebaliknya oleh putusan hakim. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun