Sebagaimana diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara kepada Fidelis, terdakwa kasus kepemilikan 39 batang ganja untuk pengobatan istrinya, Rabu (2/8/2017) lalu.(*)
SUTOMO PAGUCI
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI