Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Tenaga Kesehatan, Malpraktik, dan Perlindungan Konsumen

24 November 2013   11:41 Diperbarui: 4 April 2017   17:37 2173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Jawaban terhadap pertanyaan, apakah pasien atau pengguna jasa pelayanan kesehatan lainnya merupakan konsumen atau bukan, menentukan dapat tidaknya UUPK diimplementasikan terhadap kesalahan atau kelalaian profesi yang dilakukan tenaga kesehatan.

Dengan diberlakukannya UUPK, pada tanggal 20 April 2000, maka kepastian hukum perlindungan kepada konsumen menjadi lebih terjamin.

Catatan: Dikutip dari bagian Pendahuluan Skripsi saya yang berjudul "Tinjauan Yuridis Normatif terhadap Kesalahan atau Kelalaian Profesi yang Dilakukan Tenaga Kesehatan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2002.

-----------------

[1] Seperti dikutip Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Jakarta, 2000), hal. 2, 148, dalam Edmond Chan, "Law In The Consumer Perspective," University of Pennsylvania Law Review, No. 112, 1963, hal. 1-27.

[2] AZ. Nasution, "Masalah Perlindungan Konsumen: Tinjauan Pada UU No. 8 Tahun 1999", Makalah, disampaikan pada Seminar LKK FHUI, tgl 29 Februari 2000, hal. 2-3.


[3] Lihat, Infra, hal. 56 et seq.

[4] Pendapat ini diwakili oleh ahli hukum kesehatan dari Belanda, Leenen,  dan ahli hukum kesehatan dari Indonesia, seperti Wila Chandrawila Supriadi. Lihat, Infra, hal. 56 et seq.

[5] "Dari Muktamar IDI Ke-24 di Malang, Tantangan Profesi Dokter (IDI) Di Masa Mendatang", Berita Ikatan Dokter Indonesia (BIDI), Nomor 22 Tahun XXI, tanggal 25 Nopember 2000, hal. 1, 5.

[6] Ibid.

[7] "Kasus Malapraktik Jarang Terungkap", Rakyat Merdeka, tanggal 2 Maret 2002, hal. 14.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun