Mohon tunggu...
Sutomo Paguci
Sutomo Paguci Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Advokat, berdomisili di Kota Padang, Sumatera Barat | Hobi mendaki gunung | Wajib izin untuk setiap copy atau penayangan ulang artikel saya di blog atau web portal | Video dokumentasi petualangan saya di sini https://www.youtube.com/@sutomopaguci

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Inilah Penyelundupan Hukum yang "Bugil"

13 Oktober 2012   04:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:52 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Publik tak jarang memaknai korupsi sebagai mencuri uang negara. Padahal tidak itu saja. Ada "korupsi" dalam bentuk lain seperti menyelundupkan pelaksanaan peraturan. Dimana sudah jelas undang-undang bilang A tapi yang dilaksanakan B. Alasannya macam-macam---demi keadilan, terobosan hukum, dan sebagainya. Padahal si pelaksana tidak dalam posisi membentuk atau menilai hukum melainkan melaksanakannya.

Berikut ini diantara penyelundupan hukum khususnya hukum acara pidana yang dilakukan secara telanjang bulat alias "bugil". Tidak ada perasaan sungkan atau malu sama sekali berbugil ria menabrak undang-undang.

Kasasi terhadap putusan bebas

Ketika terdakwa terbukti tidak bersalah di pengadilan dan kemudian divonis bebas atau lepas oleh hakim, jaksa penuntut umum nyaris selalu melakukan upaya hukum kasasi. Padahal, sudah jelas dan gamblang hukum acara pidana di Indonesia melarang keras upaya hukum banding dan kasasi terhadap putusan yang membebaskan atau melepaskan terdakwa (Pasal 67 dan 244 UU No 8 Tahun 1981 tentang Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, jo Pasal 26 UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

"Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dan segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan Pengadilan dalam acara cepat," kata Pasal 67 KUHAP.

"Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh Pengadilan selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa dan Penuntut Umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas," demikian ditegaskan Pasal 244 KUHAP.

Praktik peradilan kasasi terhadap putusan bebas selalu didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung No K/275/Pid/1983 dan Kepmenkeh RI No. M-14-PW.07.03 Tahun 1983 tanggal 10 Desember 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Sedangkan Putusan MA dan Kepmenkeh tersebut sangat kontroversial karena mengesampingkan hukum acara yang diatur undang-undang. Logika saja, masak aturan selevel Keputusan Menteri bisa-bisanya mengesampingkan undang-undang (KUHAP).

Menjadi kontroversial mana kala hakim dan jaksa menggali atau mengesampingkan hukum acara (hukum formil). Pasalnya, hukum acara menganut asas lex stricta, apa yang tertulis adalah mengikat pasti dan tidak bisa ditafsirkan secara luas selain yang ditentukan secara tegas oleh undang-undang, sehingga dikatakan di luar yang tertulis adalah bukan hukum acara alias tidak boleh dilakukan dalam perspektif beracara.

Berbeda halnya dengan hukum materiel. Aparatur hukum khususnya hakim bisa menafsirkan hukum materiel. Tidak dengan hukum formil (hukum acara).

Peninjauan Kembali (PK) oleh jaksa

Demikian pula halnya dengan ketentuan hukum acara perihal peninjauan kembali (PK). Dalam praktik banyak disimpangi atau dilanggar oleh jaksa penuntut umum. Sudah jelas-jelas bahwa PK merupakan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan atau tidak. Eh, si jaksa malah gagah-gagahan mengajukan PK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun