Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Atasi Korupsi dengan Perbaikan Sikap

9 Desember 2021   12:50 Diperbarui: 9 Desember 2021   12:50 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Korupsi (sumber: tribunnews.com)

Hari ini 9 Desember, tiap tahun diperingati sebagai Hari Anti Korupsi International. Kenapa harus diperingati? Tentu ada sebab musababnya yaitu korupsi masih marak dilakukan di semua lembaga dari lembaga keagamaan, perkantoran swasta hingga lembaga pemerintah. Tujuan memperingati hari ini adalah guna mengingatkan kepada setiap manusia agar tidak melakukan korupsi dan selalu berlaku lurus sesuai aturan.

Istilah korupsi adalah penamaan untuk tindakan yang buruk atau tidsk baik, seperti penyalah gunaan waktu,  penggelapan uang, penerimaan uang suap dan sebagainya. 

Saking parahnya dan seakan menjadi budaya, maka pemerintah perlu menerbitkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi guna pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Juga sudah diikuti pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Namun dari hari ke hari kita tetap mendengar berita OTT (Operasi Tangkap Tangan) baik kepada pimpinan daerah hingga Menteri. 

Meski hukuman sudah diperberat, namun sepertinya tindakan korupsi ini tak membuat orang jera menjadi tikus-tikus yang menggerogoti uang rakyat.

Bila ditelusur, terjadinya tindakan korupsi adalah disebabkan beberapa faktor, seperti pengaruh lingkungan dengan gaya hidup mewah maupun niat dari pribadi untuk memanfaatkan jabatan dan kesempatan yang ada, meski pendidikan moral dari orang tua dan agama senantiasa mengingatkan agar jangan melakukan korupsi.

Agar manusia selalu ingat pada prinsip anti korupsi, sebaiknya selalu bertindak jujur, disiplin, bertanggung jawab, berani menolak, adil, peduli, rela bekerja keras, mandiri dan selalu hidup secara sederhana. 

Prinsip kehidupan ini harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari, dalam bekerja, bersosialisasi di masyarakat maupun dalam keluarga.

a. Jujur artinya dapat dipercaya, tidak berbohong bahkan pada diri sendiri, dan selalu bertindak lurus serta enggan mencurangi siapapun.

b. Disiplin artinya selalu konsisten dengan norma yang berlaku dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.

c. Bertanggung jawab artinya semua tindakan selalu sesuai dengan kaidah- kaidah yang berlaku dalam masyarakat, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara teansparan dan terbuka.

d. Adil artinya bersikap sama terhadap siapapun, tidak membeda-bedakan manusia berdasar suku, agama, ras dan paham politiknya.

e. Berani artinya memiliki kepercayaan diri dalam bertindak, menolak yang tidak benar, meski banyak ancaman datang.

f. Peduli artinya sikap untuk selalu memperhatikan siapapun. Siap membantu siapa saja yang membutuhkan.

g. Bekerja keras, artinya bekerja untuk memperoleh imbalan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. Dan tidak mengharapkan imbalan lain dari yang tidak dilakukan.

h. Mandiri artinya tidak tergantung dari pihak manapun. Mampu menghadapi setiap masalah tanpa tergantung dari jasa atau kebaikan orang lain.

i. Sederhana artinya mampu hidup selayaknya, tidak berlebihan, tidak berfoya-foya, tidak berambisi terlalu tinggi di luar kemampuan sehingga terhindar dari banyak godaan.

Pada prinsipnya, jangan mencoba kecurangan sekecil apapun, karena bila berhasil dengan tindakan kecurangan kecil, pasti akan meningkat ke skala yang lebih besar. Jangan mencoba-coba yang tidak baik karena akan menjadi kebiasaan jelek. Patuhlah pada integritas diri sendiri.

Mari bersama kita mendukung gerakan anti korupsi, dimanapun kita berada. Jangan sampai kita mempermalukan diri sendiri dan keluarga dengan memakai rompi oranye.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun