Hari ini 9 Desember, tiap tahun diperingati sebagai Hari Anti Korupsi International. Kenapa harus diperingati? Tentu ada sebab musababnya yaitu korupsi masih marak dilakukan di semua lembaga dari lembaga keagamaan, perkantoran swasta hingga lembaga pemerintah. Tujuan memperingati hari ini adalah guna mengingatkan kepada setiap manusia agar tidak melakukan korupsi dan selalu berlaku lurus sesuai aturan.
Istilah korupsi adalah penamaan untuk tindakan yang buruk atau tidsk baik, seperti penyalah gunaan waktu, Â penggelapan uang, penerimaan uang suap dan sebagainya.Â
Saking parahnya dan seakan menjadi budaya, maka pemerintah perlu menerbitkan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi guna pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Juga sudah diikuti pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Namun dari hari ke hari kita tetap mendengar berita OTT (Operasi Tangkap Tangan) baik kepada pimpinan daerah hingga Menteri.Â
Meski hukuman sudah diperberat, namun sepertinya tindakan korupsi ini tak membuat orang jera menjadi tikus-tikus yang menggerogoti uang rakyat.
Bila ditelusur, terjadinya tindakan korupsi adalah disebabkan beberapa faktor, seperti pengaruh lingkungan dengan gaya hidup mewah maupun niat dari pribadi untuk memanfaatkan jabatan dan kesempatan yang ada, meski pendidikan moral dari orang tua dan agama senantiasa mengingatkan agar jangan melakukan korupsi.
Agar manusia selalu ingat pada prinsip anti korupsi, sebaiknya selalu bertindak jujur, disiplin, bertanggung jawab, berani menolak, adil, peduli, rela bekerja keras, mandiri dan selalu hidup secara sederhana.Â
Prinsip kehidupan ini harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari, dalam bekerja, bersosialisasi di masyarakat maupun dalam keluarga.
a. Jujur artinya dapat dipercaya, tidak berbohong bahkan pada diri sendiri, dan selalu bertindak lurus serta enggan mencurangi siapapun.
b. Disiplin artinya selalu konsisten dengan norma yang berlaku dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
c. Bertanggung jawab artinya semua tindakan selalu sesuai dengan kaidah- kaidah yang berlaku dalam masyarakat, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara teansparan dan terbuka.