Mohon tunggu...
Sutiono Gunadi
Sutiono Gunadi Mohon Tunggu... Purna tugas - Blogger

Born in Semarang, travel-food-hotel writer. Movies, ICT, Environment and HIV/AIDS observer. Email : sutiono2000@yahoo.com, Trip Advisor Level 6 Contributor.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Sekarang, Ada Jaminan Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan

22 Desember 2015   13:38 Diperbarui: 4 April 2017   16:28 9028
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Iuran JP dibayar bersama oleh perusahaan 2 persen dan pekerja 1 persen. Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan tiap bulan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Terdapat beberapa pilihan manfaat pensiun, seperti Janda / Duda, Anak dan Orang Tua. Manfaat pensiun orang tua diberikan kepada orang tua yang anaknya berstatus lajang.

Dalam hal peserta telah mencapai usia pensiun, tetapi masih bekerja, peserta dapat menerima manfaat pensiun pada saat memasuki usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja, dengan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.

Pengalaman klaim

Saya pernah memiliki pengalaman dalam pengajuan klaim beberapa pekerja di lingkungan perusahaan kami, baik JKK, JKM dan JHT. Ketiganya dapat di klaim dengan mudah dan cepat.

Untuk JKK harus ada surat dari rumah sakit, invoice rumah sakit, dokter dan obat serta surat laporan kecelakaan ke polisi dan Kemenaker / Disnaker. Untuk operasi yang cukup kompleks ada kalanya perusahaan harus memberikan tambahan biaya, mengingat dana santunan JKK ada plafonnya.

Untuk JKM dan JHT juga sangat mudah, cukup melampirkan surat kematian, bukti ahli waris dan nomor rekening bank ahli waris. Dalam waktu sekitar tujuh hari, santunan sudah ditransfer ke rekening ahli waris.

Sekarang klaim juga sudah dapat dilakukan melalui internet, dengan menggunakan fasilitas e-klaim.

Benefit tambahan

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan benefit tambahan pada perusahaan yang membayar iuran tepat waktu, seperti bantuan uang muka kredit perumahan, bea siswa bagi anak pekerja berprestasi dan lain-lain. Benefit ini memang tidak untuk seluruh pekerja, jadi perusahaan mengusulkan beberapa nama, lalu nantinya dipilih oleh BPJS.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun