Tulisan Berikut adalah kajian penulis berdasarkan praksis dan teori, menjadi sebuah pemahaman dan perspektif para penggiat pemberdayaan, dalam melaksanakan giat pendampingan masyarakat di Desa. Semoga tulisan ini menjadi pengingat kita sebagai penggiat pemberdayaan masyarakat dalam sebuah tatanan baru Desa dan Perdesaan paska diterbitkannya UU Desa.Â
A. Â PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Ketentuan umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan "Pemberdayaan Masyarakat Desa" sebagai "upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, dan pemanfaatan sumber daya melalui pembentukan kebijakan, program, kegiatan, dan bantuan yang sesuai dengan hakikat masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa". Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kesadaran terhadap faktor-faktor tersebut dan memanfaatkan sumber daya. Menurut Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, tujuan pemberdayaan masyarakat desa adalah agar desa mampu bersinergi sebagai satu kesatuan dalam masalah-masalah seperti tata ekonomi dan lingkungan, tata kelola lembaga masyarakat desa dan lembaga adat, dan tata kelola pemerintahan.
- Tujuan pemberdayaan masyarakat desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa dengan melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan yang menyasar masalah dan kebutuhan utama mereka. Memberikan atau mengalihkan sebagian daya, kekuatan, atau kemampuan kepada masyarakat desa agar individu-komunitas tersebut menjadi lebih berdaya, sehingga memiliki kemampuan atau keberdayaan untuk mengambil keputusan sesuai dengan pilihannya juga termasuk dalam pemberdayaan masyarakat desa.
- Interprestasi pemberdayaan dapat digambarkan sebagai proses dan tujuan, sebagaimana gambar berikut ini.
Lingkup Pemberdayaan masyarakat pada dasarnya meliputi peningkatan kapasitas (pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran/sikap) masyarakat baik secara individu maupun kolektif guna memenuhi kebutuhan praktis dan kepentingan strategisnya, dengan demikian maka pemberdayaan masyarakat bukan hanya sekedar melakukan perbaikan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi semata tetapi juga menyangkut pemenuhan hak azasi secara universal yaitu menyangkut budaya, sosial, ekonomi, sipil, dan politik.
Dalam pembangunan desa, tujuan pemberdayaan masyarakat desa adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa dengan menerapkan kebijakan, program, dan kegiatan yang tepat. Hal ini dilakukan dengan menentukan akar penyebab masalah dan memprioritaskan penyelesaiannya, yaitu:
- Mengembangkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai yang dibutuhkan masyarakat desa untuk melakukan usaha, mencari informasi, mengatur kegiatannya, dan memecahkan masalah.
- Mengubah perilaku negatif atau yang menghambat masyarakat desa, seperti ketidakpedulian, ketergantungan, ketidakpercayaan, konflik, dan perilaku lainnya.
- Mengajak masyarakat desa untuk bekerjasama, berperan serta dan bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan desa.
Selanjutnya hasil proses pemberdayaan akan ditetapkan sebagai kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan sesuai permasalahan dan kebutuhan prioritas masyarakat Desa serta dengan peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, dan kesadaran, Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat diartikan sebagai upaya untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pembangunan desa.
Untuk mengukur keberdayaan masyarakat maka dibuat indikator dalam pencapaian tujuan pemberdayaan masyarakat. Terdapat 4 (empat) indikator pemberdayaan masyarakat. yaitu:
1. Â Kesadaran Kritis
Kesadaran Kritis merupakan tingkat kesadaran yang diperoleh warga desa melalui proses "Aksi -- Refleksi -- Aksi" yang berlangsung terus-menerus direpresentasikan dengan kesadaran kritis, disebut juga dengan kesadaran pembaharuan. Masyarakat desa bisa dianggap memiliki kesadaran kritis melalui petunjuk berikut:
- Kondisi mereka sendiri dipahami oleh masyarakat.
- Pemahaman masyarakat tentang faktor-faktor yang berkontribusi pada masalah atau hubungannya dengan itu.
- Kesadaran masyarakat umum tentang hubungan antara unsur-unsur yang mempengaruhi kondisi mereka.
- Kesadaran masyarakat terhadap sumber daya dan potensi daerah.
- Mengetahui apa yang benar-benar mereka butuhkan.
- Pengembangan pemikiran yang nyata dan masuk akal sesuai daerah setempat melalui perencanaan bersama.