Mohon tunggu...
Sutardjo Merdesa
Sutardjo Merdesa Mohon Tunggu... Pegiat dan Pemerhati Desa dan Kawasan Perdesaan

Ini adalah Blog lanjutan kompasiana saya https://www.kompasiana.com/sutardjo, (menunggu perbaikan ) Saya menjadi pendamping desa sejak tahun 1997, program pendampingan yang saya ikut sarjana penggerak pembangunan perdesaan- Sarjana pendamping Purnawaktu, Program Pengembangan Kecamatan, dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, saat ini bekerja di Kementerian Desa mendampingi supra Desa, untuk menjaga Ruh Pemberdayaan Masyarakat di Desa dan semangat UU Desa.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tahapan, Metoda dan Strategi Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Pembangunan Desa

2 Mei 2025   17:47 Diperbarui: 2 Mei 2025   17:47 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Buku Kumpulan Pemikiran Penulis tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Sumber : diolah https://dreamina.capcut.com/

Tulisan Berikut adalah kajian penulis berdasarkan praksis dan teori, menjadi sebuah pemahaman dan perspektif para penggiat pemberdayaan, dalam melaksanakan giat pendampingan masyarakat di Desa. Semoga tulisan ini menjadi pengingat kita sebagai penggiat pemberdayaan masyarakat dalam sebuah tatanan baru Desa dan Perdesaan paska diterbitkannya UU Desa. 

A.  PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Ketentuan umum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendefinisikan "Pemberdayaan Masyarakat Desa" sebagai "upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, dan pemanfaatan sumber daya melalui pembentukan kebijakan, program, kegiatan, dan bantuan yang sesuai dengan hakikat masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa". Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kesadaran terhadap faktor-faktor tersebut dan memanfaatkan sumber daya. Menurut Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, tujuan pemberdayaan masyarakat desa adalah agar desa mampu bersinergi sebagai satu kesatuan dalam masalah-masalah seperti tata ekonomi dan lingkungan, tata kelola lembaga masyarakat desa dan lembaga adat, dan tata kelola pemerintahan.

  • Tujuan pemberdayaan masyarakat desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa dengan melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan yang menyasar masalah dan kebutuhan utama mereka. Memberikan atau mengalihkan sebagian daya, kekuatan, atau kemampuan kepada masyarakat desa agar individu-komunitas tersebut menjadi lebih berdaya, sehingga memiliki kemampuan atau keberdayaan untuk mengambil keputusan sesuai dengan pilihannya juga termasuk dalam pemberdayaan masyarakat desa.
  • Interprestasi pemberdayaan dapat digambarkan sebagai proses dan tujuan, sebagaimana gambar berikut ini.

Gambar 1. Interprestasi pemberdayaan masyarakat desa ( Sumber gambar  : Buku Panduan Fasilitator Infomobilisasi Jilid 1 dan 2.
Gambar 1. Interprestasi pemberdayaan masyarakat desa ( Sumber gambar  : Buku Panduan Fasilitator Infomobilisasi Jilid 1 dan 2.

Lingkup Pemberdayaan masyarakat pada dasarnya meliputi peningkatan kapasitas (pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran/sikap) masyarakat baik secara individu maupun kolektif guna memenuhi kebutuhan praktis dan kepentingan strategisnya, dengan demikian maka pemberdayaan masyarakat bukan hanya sekedar melakukan perbaikan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi semata tetapi juga menyangkut pemenuhan hak azasi secara universal yaitu menyangkut budaya, sosial, ekonomi, sipil, dan politik.

Dalam pembangunan desa, tujuan pemberdayaan masyarakat desa adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa dengan menerapkan kebijakan, program, dan kegiatan yang tepat. Hal ini dilakukan dengan menentukan akar penyebab masalah dan memprioritaskan penyelesaiannya, yaitu:

  • Mengembangkan pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai yang dibutuhkan masyarakat desa untuk melakukan usaha, mencari informasi, mengatur kegiatannya, dan memecahkan masalah.
  • Mengubah perilaku negatif atau yang menghambat masyarakat desa, seperti ketidakpedulian, ketergantungan, ketidakpercayaan, konflik, dan perilaku lainnya.
  • Mengajak masyarakat desa untuk bekerjasama, berperan serta dan bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan desa.

Selanjutnya hasil proses pemberdayaan akan ditetapkan sebagai kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan sesuai permasalahan dan kebutuhan prioritas masyarakat Desa serta dengan peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, dan kesadaran, Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat diartikan sebagai upaya untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pembangunan desa.

Untuk mengukur keberdayaan masyarakat maka dibuat indikator dalam pencapaian tujuan pemberdayaan masyarakat. Terdapat 4 (empat) indikator pemberdayaan masyarakat. yaitu:

1.  Kesadaran Kritis

Kesadaran Kritis merupakan tingkat kesadaran yang diperoleh warga desa melalui proses "Aksi -- Refleksi -- Aksi" yang berlangsung terus-menerus direpresentasikan dengan kesadaran kritis, disebut juga dengan kesadaran pembaharuan. Masyarakat desa bisa dianggap memiliki kesadaran kritis melalui petunjuk berikut:

  • Kondisi mereka sendiri dipahami oleh masyarakat.
  • Pemahaman masyarakat tentang faktor-faktor yang berkontribusi pada masalah atau hubungannya dengan itu.
  • Kesadaran masyarakat umum tentang hubungan antara unsur-unsur yang mempengaruhi kondisi mereka.
  • Kesadaran masyarakat terhadap sumber daya dan potensi daerah.
  • Mengetahui apa yang benar-benar mereka butuhkan.
  • Pengembangan pemikiran yang nyata dan masuk akal sesuai daerah setempat melalui perencanaan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun