Mohon tunggu...
Suswinarno
Suswinarno Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus Sumber Waras: KPK (Ditengarai) Menyalahgunakan Wewenang

17 Juni 2016   23:22 Diperbarui: 17 Juni 2016   23:31 1262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertama, penulis ucapkan selamat kepada para pendukung Gubernur DKI Jakarta – yang berhasil lolos (diloloskan?) dari jerat hukum kasus Sumber Waras –.

Kedua, keyakinan penulis bahwa kasus Sumber Waras akan ditingkatkan pada proses penyidikan ternyata salah besar!

Ketiga, penulis sadar sesadar-sadarnya bahwa artikel penulis kali inipun tidak dapat mengubah keadaan sedikitpun.

Tugas KPK sebagai lembaga pemberantas tindak pidana korupsi diatur pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai berikut:

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:

a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;

c.  melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;

d.  melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan

e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam hal penindakan, tugas KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sebagai subyek, KPK adalah penyelidik, penyidik, dan penuntut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun