Dalam khidupan nyata maupun maya, ruang berpendapat dibuka seluas-luasnya. Namun tak sedikit orang yang tak terasa terpeleset dari zona bersosial, berpendapat, beride, berkreasi, berkomunikasi masuk dalam zona fitnah. Kok bisa?
Iya bisa, terkadang ketika bicara secara langsung, ataupun bermedsos, kita asyik (tak terasa) membicarakan kekurangan, lama-lama berbagai kesalahan orang lain (dari versi sendiri), menuduh si A, si B melakukan kesalahan, bahkan mungkin menjustifikasi (seolah sebagai sebuah kebenaran) dengan ringan mengatakan dia itu pencuri (atau korupsi) dan tuduhan lain yang meyakinkan bagi pendengarnya. Padahal semua tanpa disertai bukti yang nyata, bukankah ini jadi fitnah.
Menuduh tanpa bukti dalam pandangan Islam.
Dalam sebuah pembahasan fikih atau dikalangan Nahdliyin dikenal dengan bahtsul masail, menuduh seseorang mencuri, atau korupsi, atau tuduhan lain tanpa bukti yang sah dan kuat adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dalam dosa besar. Tuduhan semacam ini dapat disamakan dengan fitnah atau memfitnah, karena merupakan sebuah kebohongan yang mencoreng kehormatan orang lain.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait hukum menuduh tanpa bukti (fitnah):
Dosa besar: Menuduh orang berbuat keburukan (mencuri, korupsi dan lainnya) yang tidak dilakukannya adalah fitnah, yang hukumnya jauh lebih berat dari ghibah (menggunjing), bahkan lebih kejam dari pada pembunuhan.
Merusak kehormatan: Rasulullah SAW melarang seorang Muslim mengganggu kehormatan dan nama baik saudaranya. Merusak kehormatan merupakan pembunuhan karakter.
Kezaliman: Tuduhan tanpa bukti merupakan bentuk kezaliman. Kezaliman akan menjadikan kegelapan di hari kiamat dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban serta (bonus bagi yang dizalimi) semua amalnya yang menzalimi berpindah kepada orang yang dizalimi.
Kewajiban penuduh mendatangkan bukti (al-bayyinah); Pentingnya bukti: Dalam ajaran Islam, segala tuduhan harus disertai bukti (al-bayyinah) yang kuat. Jika penuduh tidak bisa membuktikan tuduhannya, maka ia yang akan disanksi. Tuduhan adalah prasangka (zhan): Ketika seseorang menuduh tanpa dasar yang kuat, perbuatannya hanya dilandasi prasangka buruk (zhan), yang dilarang dalam Islam.
Hukuman dan sanksi