Mohon tunggu...
PAK Shoes
PAK Shoes Mohon Tunggu... Ringan, Relevan, dan Refresh

Menebar kebaikan melalui tulisan ringan, relevan dengan keadaan, dan merefresh untuk memulihkan kebahagiaan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Memperingati Otoda

25 April 2025   05:45 Diperbarui: 25 April 2025   05:45 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Kompas.com: Mungkin sudah banyak yang melupakan

Otonomi daerah (Otoda) yang populis saat ini adalah karena diterbitkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Undang-undang ini mengatur tentang pelaksanaan otoda, termasuk pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya yaitu untuk mengelola urusan pemerintahan serta pembangunan tingkat lokal sesuai kebutuhan dan karakteristik daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang juga mengatur tentang pemerintahan daerah. Undang-undang ini memberikan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

Sesungguhnya otoda bukan hal baru di negara kita, kebijakan otoda ini sudah ada di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda. Pada 1903 Menteri Koloni IDF Idenburg mengeluarkan 'Decentralisatie Wet'. Merupakan pemberian kewenangan yang cenderung memusatkan kekuasaan di Batavia. Kebijakan tersebutlah yang menjadi tonggak pertama dalam mewujudkan otoda di Indonesia.

Otoda di Indonesia lantas diperkuat pada masa Presiden Soeharto, pada 25 April 1996 dilaksanakan peresmian otonomi daerah di Daerah Tingkat II untuk mengurangi sentralisasi pemerintah pusat. Dengan surat keputusan tentang hal dimaksud menjadi penetapkan Hari Otonomi Daerah sebagai peringatan nasional, namun tak menjadi hari libur. Penetapan ini karena peristiwa pelaksanaan otonomi daerah dianggap momen bersejarah dalam pemerintahan Indonesia.

Tujuan Otoda

Terdapat tujuh peningkatan sabagai tujuan dari otonomi daerah yaitu untuk meningkatkan Pelayanan Publik, Kesejahteraan Masyarakat, Efisiensi Pemerintahan,  Partisipasi Masyarakat, Pemberdayaan Masyarakat, Keberagaman Budaya, dan Keadilan Sosial.

Kompas Antikorupsi

Bila kita mendalami muatan tujuan di atas sesungguhnya menjadi kompas (petunjuk arah) agar setiap perasaan, pikiran, dan perbuatan seluruh elemen bangsa ini tetap bersama dan berada di jalan yang lurus (integritas). Dengan kata lain bahwa tujuan tersebut tidak bakal bisa tercapai bila masih ada tindakan koruptif. Atau perilaku antikorupsi menjadi syarat mutlak yang dibutuhkan untuk bisa mencapai tujuan.

Selamat memperingati Hari Otonomi Daerah (25 April, yang mungkin sudah banyak dilupakan).

Selamat membangun dan menjaga integritas diri masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun