Mohon tunggu...
Susianty Nurvitasari
Susianty Nurvitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa Jurusan Kesehatan Masyarakat

Aktif dalam isu Kesehatan, Promosi Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3), dan Gizi Masyarakat | Berpengalaman dalam penelitian dan kegiatan sosial berbasis pemberdayaan masyarakat | Menulis untuk berbagi wawasan, inspirasi, dan edukasi seputar kesehatan, lingkungan, dan kebijakan publik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

TIM I KKN UNDIP (Desa Kalipuru) Sosalisasi Bijak ber-Media Sosial di Era Digital

9 Februari 2025   20:10 Diperbarui: 9 Februari 2025   20:04 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi setelah Sosialisasi di Balai Desa Kalipuru (Farah Putri Adellia)

Kalipuru, Kepil, Wonosobo (23/02/2025) - Rangkaian program KKN Undip TIM I Desa Kalipuru dari jurusan Hukum melaksanakan Sosialisasi Bijak ber-Media Sosial di Era Digital yang dilaksanakan bersama dengan ibu-ibu PKK dan Puskesmas di Balai Desa Kalipuru, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo. Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga Desa Kalipuru mengenai kejahatan yang ada di sosial media dan mengarahkan untuk dapat bijak dalam menggunakan sosial media di era digital seperti sekarang.

Pada kegiatan ini, mahasiswa KKN TIM I Undip menjelaskan beberapa kasus kejahatan di sosial media yang marak terjadi. Kasus pertama yaitu penipuan online yang diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan secara daring untuk mendapatkan keuntungan atau merugikan orang lain. Kedua, penyebaran informasi palsu (hoax) dengan pengertian informasi yang dibuat buat atau palsu untuk menipu orang. Kedua kasus tersebut dijelaskan bersamaan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, sesuai dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE dan sanksi pidana sesuai dengan pasal 45A ayat 1 UU ITE.

Dokumentasi Sosialisasi Bijak ber-Media Sosial di Era Digital (Farah Putri Adellia) 
Dokumentasi Sosialisasi Bijak ber-Media Sosial di Era Digital (Farah Putri Adellia) 

Kasus terakhir yakni ujaran kebencian (hate speech) yang dijelaskan sebagai pernyataan yang merendahkan, mengancam, atau menyinggung seseorang atau kelompok tertentu dengan salah satu aturan yang dikaitkan, yakni Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) yang memberikan pedoman penanganan kasus ujaran kebencian. Dari ketiga kasus tersebut, Farah Putri Adellia selaku mahasiswa yang memberikan materi sosialisasi berharap bahwa warga Desa Kalipuru dapat memahami jika siapa saja dapat menjadi pelaku dan korban dalam kejahatan online, maka dari itu kita harus selalu waspada dan menghindari tindak kejahatan karena hal tersebut diatur dalam undang-undang yang ada di Indonesia.

Sebagai penutup, TIM 1 KKN Undip juga memberikan tips untuk menghindari kejahatan online seperti menjaga privasi data pribadi, berpikir sebelum membagikan konten apapun untuk menghindari hoax, waspada dengan pishing dan mengedukasi diri tentang kejahatan dunia maya. Sosialisasi ini mendapatkan respon positif dari ibu-ibu PKK dan Puskesmas dengan harapan bahwa ibu-ibu yang menjadi sasaran dari kegiatan sosialisasi ini dapat pula mengedukasi keluarga dirumah untuk dapat bijak dan waspada dalam menggunakan sosial media.

Penulis : Farah Putri Adellia

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun