Mohon tunggu...
Susanti Hara
Susanti Hara Mohon Tunggu... Administrasi - Seorang pendidik yang suka berkreasi

Pembelajar aktif yang senang untuk terus berpartisipasi dan berkreasi untuk memberikan warna pada kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan featured

Hak-hak Dasar Penyandang Disabilitas yang Masih Terabaikan

14 Desember 2019   07:24 Diperbarui: 10 Desember 2020   07:32 1130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemaparan kelompok 1 - Dok. Susanti Hara

Kelompok 2:

Pemarapan kelompok 2 - Dok. Susanti Hara
Pemarapan kelompok 2 - Dok. Susanti Hara

Hasil diskusi kelompok 2 memberikan gambaran masih adanya diskriminasi di sekolah dan masyarakat. Mereka masih melihat tampak luarnya para disabilitas ini, dimana seharusnya mereka melihat kemampuan para disabilitas sehingga masyarakat luas dapat memberikan kepercayaan lebih. 

Dalam hal ini, masih ada juga orang tua yang tidak memberikan hak sipil kepada anaknya yang disabilitas, misalnya saja anak belum punya akta kelahiran dan KTP. Dimana KTP sebagai identitas warga Indonesia sangat diperlukan terkait hak politiknya. 

Dalam hal ini, menurut mereka belum ada perlindungan regulasi.

Kelompok 3:


Dok. Susanti Hara
Dok. Susanti Hara
Hasil diskusi kelompok 3, berupa masih adanya calon siswa ditolak oleh sekolah yang termasuk dalam penolakan hak disabilitas untuk bisa sekolah di inklusi dengan alasan sekolah belum siap dan mampu menerima anak disabilitas dan juga penolakan karena nilai UAS belum keluar. 

Dalam hal ini perlunya regulasi dan koordinasi kelembagaan dengan Dinas Pendidikan, karena hal tersebut terkait dengan hak dasar disabilitas dalam hal hak kewarganegaraan, kesetaraan tanpa diskriminasi.

Kelompok 4:

Pemaparan kelompok 4 - Dok. Susanti Hara
Pemaparan kelompok 4 - Dok. Susanti Hara
Hasil diskusi dari kelompok 4 yang terdiri dari sekumpulan anak tunarungu menyatakan, fasilitas publik yang belum accessible untuk para penyandang disabilitas, sehingga para disabilitas ini selayaknya melakukan advokasi setelah melalui pendidikan untuk menghilangkan diskriminasi yang belum ramah disabilitas.

Kelompok 5:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun