Koperasi Desa dan Tantangan Nyata di Lapangan
Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) kini menjadi perhatian nasional. Pemerintah menargetkan terbentuknya lebih dari 80.000 koperasi desa sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Namun, tantangan yang dihadapi tidak main-main. Minimnya SDM profesional, lemahnya manajemen, hingga ketidakpastian pendampingan teknis membuat banyak koperasi hanya kuat di atas kertas, tapi rapuh di lapangan.
Di sinilah pentingnya peran pendamping yang mumpuni. Tidak sekadar hadir, tapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang desa, jaringan sosial, dan tata kelola kelembagaan ekonomi. Untuk menjawab kebutuhan ini, pemerintah menggagas penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di koperasi desa. Tapi siapa yang paling layak mengisi posisi itu? Jawabannya jelas: Pendamping Lokal Desa (PLD).
Siapa PLD? Mengapa Mereka Layak Naik Kelas?
Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang selama ini bekerja langsung di desa. Mereka mendampingi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan program pembangunan desa. PLD tidak sekadar fasilitator, mereka adalah jembatan antara pemerintah dengan masyarakat desa.
PLD telah menemani ribuan musyawarah desa, mengawal pembentukan BUMDes, hingga menyusun RKPDes. Mereka paham konteks sosial-budaya desa, mengenal tokoh adat, aparat desa, pemuda, dan kelompok perempuan.
Sayangnya, status mereka hingga kini masih kontrak tahunan. Tak ada jaminan kelanjutan. Padahal, mereka telah membuktikan loyalitas dan kinerja bertahun-tahun. Maka sangat rasional jika PLD diangkat menjadi PPPK.
Zulhas dan Dukungan Pemerintah terhadap PPPK di Kopdes
Pemerintah tidak tinggal diam. Menteri Perdagangan sekaligus Menko Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa negara akan menempatkan 2--3 orang PPPK di setiap Kopdes. Tujuannya jelas: mendampingi koperasi agar berjalan secara profesional tanpa membebani anggaran desa atau iuran pengurus koperasi. Gaji PPPK akan ditanggung negara.
"Kalau satu kabupaten punya 1.000 Kopdes, maka butuh minimal 2.000 PPPK. Ini jadi solusi agar koperasi desa tidak jadi beban masyarakat, tapi justru bisa berkembang dengan pendampingan profesional," ujar Zulhas saat kunjungan ke Kupang.
Zulhas juga mendorong kepala daerah untuk mengajukan PPPK yang bisa langsung ditempatkan di koperasi desa. Ini adalah sinyal terbuka bahwa pemerintah memberikan ruang strategis untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa lewat skema kepegawaian baru.
PLD = PPPK: Efisien, Rasional, dan Realistis
Mengapa PLD harus diangkat menjadi PPPK?
a. Mereka Sudah Ada dan Teruji
PLD sudah bekerja di lapangan bertahun-tahun. Mereka tahu betul dinamika desa. Tidak butuh waktu adaptasi. Bahkan, banyak dari mereka adalah warga desa dampingannya sendiri.