Mohon tunggu...
Suryokoco Suryoputro
Suryokoco Suryoputro Mohon Tunggu... Bicara tentang Desa - Kopi - Tembakau - Perantauan

Berbagi pandangan tentang Desa, Kopi dan Tembakau untuk Indonesia. Aktif di Organisasi Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara, Koperasi Komunitas Desa Indonesia, Komunitas Perokok Bijak, Komuitas Moblie Journalis Indonesia dan beberapa organisasi komunitas perantau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Yang Kamu Wajib Tahu Tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih @KompasianaDESA

10 April 2025   12:17 Diperbarui: 10 April 2025   12:24 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tujuan

Membentuk koperasi desa/kelurahan sebagai motor penggerak ekonomi rakyat dan penguat ketahanan pangan serta pengentasan kemiskinan, dengan target 70.000 koperasi terbentuk hingga Juni 2025.

Tahapan dan Linimasa (Maret -- Juni 2025)

  1. Sosialisasi dan Persiapan
    • Dilakukan mulai Maret 2025 dari pusat hingga ke tingkat desa.
  2. Musyawarah Desa
    • Forum resmi desa untuk menyepakati pembentukan koperasi, memilih calon pengurus, menentukan nama, jenis usaha, dan anggota awal.
  3. Rapat Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
    • Dihadiri oleh pendiri dan difasilitasi notaris. Akta pendirian diajukan ke Kemenkumham.
  4. Pendataan dan Integrasi Koperasi Eksisting
    • Koperasi aktif yang memenuhi kriteria bisa diintegrasikan ke program tanpa mendirikan koperasi baru.
  5. Pembentukan di Desa Kecil (<500 KK)
    • Koperasi boleh dibentuk lintas desa.

Model Pembentukan Koperasi

  1. Pembentukan Baru
    • Untuk desa yang belum punya koperasi.
  2. Pengembangan Koperasi Eksisting 
    • Untuk koperasi yang aktif dan memiliki kinerja baik.
  3. Revitalisasi Koperasi Lemah
    • Untuk koperasi yang tidak aktif atau mengalami masalah, dilakukan restrukturisasi atau merger.

Format Penamaan Koperasi

  • Format: Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]
  • Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Karangrojo

Pengurus dan Pengawas

  • Pengurus: Dipilih dari hasil musyawarah desa.
  • Ketua Pengawas: Dijabat oleh kepala desa (ex-officio).
  • Syarat Etik:

    • Tidak boleh ada hubungan keluarga/semenda antar pengurus dan pengawas.
    • Harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Unit Usaha yang Dapat Dibentuk

  1. Gerai sembako
  2. Gerai obat murah
  3. Kantor koperasi
  4. Unit simpan pinjam
  5. Klinik desa
  6. Gudang atau cold storage
  7. Logistik dan distribusi
  8. Usaha lain sesuai kebutuhan desa

Pengawasan dan Evaluasi

  1. Monitoring Rutin
    • Oleh Dinas Koperasi, Kemendagri, Kemendes PDTT, dan pemda.
    • Laporan koperasi dilakukan secara triwulanan.
  2. Evaluasi Berkala
    • Setiap 6 bulan, meliputi partisipasi anggota, volume usaha, dan manfaat ekonomi.
  3. Audit dan Transparansi
    • Wajib RAT dan laporan terbuka bagi anggota koperasi.
    • Pengawasan juga dilakukan secara partisipatif oleh anggota.

Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan

1. Pengurus dan pengawas memiliki hubungan keluarga (semenda) 
     Penjelasan Untuk menghindari konflik kepentingan dan praktik nepotisme.

2. Keluarga kepala desa menjadi pengurus koperasi 
    Penjelasan  Agar tidak terjadi dominasi kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang.

3. Menunjuk pengurus tanpa musyawarah desa 
    Penjelasan  Proses pendirian wajib partisipatif dan berbasis keputusan bersama warga.

4. Memanipulasi data anggota dan modal 
     Penjelasan  Akan berpengaruh pada keabsahan badan hukum dan risiko hukum.

5. Menggunakan koperasi untuk kepentingan politik praktis
     Penjelasan Koperasi harus dikelola independen dan demi kesejahteraan anggota.

6. Mengabaikan pelaporan RAT dan laporan perkembangan koperasi 
   Penjelasan Bertentangan dengan prinsip akuntabilitas koperasi.

7. Menjalankan usaha tanpa rencana usaha atau perencanaan modal yang jelas
     Penjelasan  Menimbulkan risiko gagal usaha dan merugikan anggota.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun