Tujuan
Membentuk koperasi desa/kelurahan sebagai motor penggerak ekonomi rakyat dan penguat ketahanan pangan serta pengentasan kemiskinan, dengan target 70.000 koperasi terbentuk hingga Juni 2025.
Tahapan dan Linimasa (Maret -- Juni 2025)
- Sosialisasi dan Persiapan
- Dilakukan mulai Maret 2025 dari pusat hingga ke tingkat desa.
- Musyawarah Desa
- Forum resmi desa untuk menyepakati pembentukan koperasi, memilih calon pengurus, menentukan nama, jenis usaha, dan anggota awal.
- Rapat Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
- Dihadiri oleh pendiri dan difasilitasi notaris. Akta pendirian diajukan ke Kemenkumham.
- Pendataan dan Integrasi Koperasi Eksisting
- Koperasi aktif yang memenuhi kriteria bisa diintegrasikan ke program tanpa mendirikan koperasi baru.
- Pembentukan di Desa Kecil (<500 KK)
- Koperasi boleh dibentuk lintas desa.
Model Pembentukan Koperasi
- Pembentukan Baru
- Untuk desa yang belum punya koperasi.
- Pengembangan Koperasi EksistingÂ
- Untuk koperasi yang aktif dan memiliki kinerja baik.
- Revitalisasi Koperasi Lemah
- Untuk koperasi yang tidak aktif atau mengalami masalah, dilakukan restrukturisasi atau merger.
Format Penamaan Koperasi
- Format: Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]
- Contoh: Koperasi Desa Merah Putih Karangrojo
Pengurus dan Pengawas
- Pengurus: Dipilih dari hasil musyawarah desa.
- Ketua Pengawas: Dijabat oleh kepala desa (ex-officio).
- Syarat Etik:
- Tidak boleh ada hubungan keluarga/semenda antar pengurus dan pengawas.
- Harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Unit Usaha yang Dapat Dibentuk
- Gerai sembako
- Gerai obat murah
- Kantor koperasi
- Unit simpan pinjam
- Klinik desa
- Gudang atau cold storage
- Logistik dan distribusi
- Usaha lain sesuai kebutuhan desa
Pengawasan dan Evaluasi
- Monitoring Rutin
- Oleh Dinas Koperasi, Kemendagri, Kemendes PDTT, dan pemda.
- Laporan koperasi dilakukan secara triwulanan.
- Evaluasi Berkala
- Setiap 6 bulan, meliputi partisipasi anggota, volume usaha, dan manfaat ekonomi.
- Audit dan Transparansi
- Wajib RAT dan laporan terbuka bagi anggota koperasi.
- Pengawasan juga dilakukan secara partisipatif oleh anggota.
Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan
1. Pengurus dan pengawas memiliki hubungan keluarga (semenda)Â
   Penjelasan Untuk menghindari konflik kepentingan dan praktik nepotisme.
2. Keluarga kepala desa menjadi pengurus koperasiÂ
  Penjelasan  Agar tidak terjadi dominasi kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang.
3. Menunjuk pengurus tanpa musyawarah desaÂ
  Penjelasan  Proses pendirian wajib partisipatif dan berbasis keputusan bersama warga.
4. Memanipulasi data anggota dan modalÂ
   Penjelasan  Akan berpengaruh pada keabsahan badan hukum dan risiko hukum.
5. Menggunakan koperasi untuk kepentingan politik praktis
   Penjelasan Koperasi harus dikelola independen dan demi kesejahteraan anggota.
6. Mengabaikan pelaporan RAT dan laporan perkembangan koperasiÂ
  Penjelasan Bertentangan dengan prinsip akuntabilitas koperasi.
7. Menjalankan usaha tanpa rencana usaha atau perencanaan modal yang jelas
   Penjelasan  Menimbulkan risiko gagal usaha dan merugikan anggota.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI