Berikut risalah lengkap pertemuan NGOBROL PAGI Desa 029 pada Selasa, 25 Februari 2025, yang membahas Membangun Jejaring BUMDes.
RISALAH PERTEMUAN
Program: NGOBROL PAGI Desa 029
Ruang Pertemuan: Zoom Meeting Ruang Komunitas
Topik: Membangun Jejaring BUMDes
Hari/Tanggal: Selasa, 25 Februari 2025
Pukul: 06:00 - 07:40 WIB
Moderator: Panudi
Narasumber:
- Suryokoco (Ketua Umum RPDN)
- Alek (BUMDes Susukan)
I. Pembukaan
Moderator Panudi membuka pertemuan dengan salam dan pengantar tentang pentingnya membangun jejaring bagi BUMDes, terutama dalam konteks regulasi terbaru, yakni Keputusan Menteri Desa No. 3 Tahun 2025 terkait penyertaan modal minimal 20% dari dana desa untuk ketahanan pangan.
II. Paparan Materi oleh Narasumber
1. Suryokoco (Ketua Umum RPDN)
Suryokoco menjelaskan sejarah panjang BUMDes dan tantangan yang dihadapi, termasuk:
- Posisi hukum BUMDes yang tidak jelas sebelum Undang-Undang Cipta Kerja.
- Tantangan utama dalam membangun jejaring BUMDes, seperti:
- Keterbatasan SDM dalam manajemen dan pemasaran.
- Skala usaha kecil, sehingga sulit bersaing.
- Ketergantungan pada pemerintah, terutama dalam modal awal.
- Akses pasar terbatas, yang menghambat pertumbuhan usaha.
Strategi Penguatan Jejaring BUMDes
-
Kolaborasi Multi-Pihak
- BUMDes harus bermitra dengan sektor swasta, koperasi, dan pemerintah daerah.
- Jejaring antar-BUMDes juga penting untuk saling berbagi pengalaman dan solusi.
Transformasi Digital
- Pemasaran digital: E-commerce, media sosial, dan aplikasi berbasis teknologi.
- Sistem logistik berbasis digital untuk mempermudah distribusi produk desa.
- Manajemen keuangan digital untuk transparansi usaha.
Inovasi Produk dan Layanan
- Diferensiasi produk dengan sertifikasi halal, organik, dan indikasi geografis.
- Integrasi layanan, misalnya homestay + wisata edukasi + produk lokal.
- Diversifikasi usaha agar tidak hanya bergantung pada satu sumber pendapatan.
Pendanaan Kreatif untuk BUMDes
- Crowdfunding atau gotong royong investasi dari masyarakat.
- Kemitraan dengan swasta melalui program CSR atau investor lokal.
- Kolaborasi dengan koperasi dan lembaga keuangan mikro untuk modal usaha.
-
Mitigasi Risiko dalam Jejaring BUMDes
- Konflik internal: Sosialisasi AD/ART dan pelatihan resolusi konflik.
- Ketergantungan pada kebijakan pemerintah: Membangun kemandirian usaha.
- Perubahan regulasi: Pendampingan untuk memahami aturan terbaru.
2. Alek (BUMDes Susukan)
Alek menyoroti kendala administratif dalam legalisasi BUMDes, berdasarkan data portal Kemendesa:
- 26.000 lebih BUMDes telah mengajukan nama, tetapi belum terverifikasi.
- Tidak ada mekanisme follow-up untuk membantu BUMDes menyelesaikan administrasi legal.
- BUMDes perlu mendapatkan pendampingan lebih intensif, termasuk dalam mengunggah dokumen legalitas.
Alek juga mengusulkan agar Kemendesa atau dinas terkait proaktif dalam mendampingi BUMDes agar mereka bisa segera mendapatkan status badan hukum dan menjalankan usaha dengan optimal.
III. Diskusi dan Tanya Jawab
1. Winarno (Kemendes)
- Menjelaskan bahwa dana desa minimal 20% harus dialokasikan untuk ketahanan pangan.
- BUMDes dapat bekerja sama dengan kelompok tani, koperasi, atau membuat unit usaha baru.
- Jika BUMDes belum ada, maka bisa menggunakan Tugas Pembantu Kegiatan (TPK) khusus ketahanan pangan.