Mazhab Hukum Positivisme dalam Hukum Indonesia
Kepastian hukum menjadi pilar utama dalam sistem hukum Indonesia, di mana hukum yang tertulis dalam undang-undang dijadikan pedoman utama dalam penegakan hukum tanpa mempertimbangkan aspek moralitas atau keadilan substantif yang subjektif.Â
Selain itu, hukum di Indonesia berperan sebagai produk negara berdaulat sebagaimana dikemukakan oleh John Austin, yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa yang berdaulat. Dalam konteks Indonesia, hukum dibuat dan ditegakkan oleh pemerintah serta lembaga yudikatif yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Di sisi lain, aliran hukum ini menuai kritik karena dianggap mengabaikan aspek keadilan substantif dan kemanusiaan. Dalam kasus Nenek Minah, meskipun hukum telah diterapkan dengan benar sesuai norma yang berlaku, hasil akhirnya dianggap kurang adil oleh masyarakat karena tidak mempertimbangkan kondisi sosial pelaku.Â
Oleh karena itu, meskipun hukum positivisme memberikan kepastian hukum, penerapannya dalam konteks sosial seperti kasus ini menunjukkan bahwa hukum juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan yang lebih luas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI