Mohon tunggu...
Surya Pratama
Surya Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Studi Kasus Nenek Minah dalam Perspektif Hukum Positivisme

28 Februari 2025   22:51 Diperbarui: 28 Februari 2025   22:51 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus Nenek Minah

Nenek Minah yang merupakan seorang lansia berusia 55 tahun dari Banyumas, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah ia dihukum karena mencuri tiga buah kakao milik PT. Rumpun Sari Antan. Peristiwa ini terjadi ketika Nenek Minah memetik buah kakao dari perkebunan tanpa izin.

Setelah kejadian tersebut, pihak perusahaan melaporkan Nenek Minah ke pihak berwenang. Ia kemudian diproses hukum dengan tuduhan pencurian. 

Dalam persidangan, Nenek Minah terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, tetapi hakim memberikan putusan yang lebih ringan, yaitu hukuman 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Artinya, ia tidak perlu menjalani hukuman kurungan kecuali melakukan pelanggaran hukum lain dalam masa percobaan tersebut.

Kasus Nenek Minah dalam Sudut Pandang Hukum Positivisme

Apabila kasus Nenek Minah dilihat dari sudut pandang hukum positivisme, maka terdapat beberapa hal yang menjadi aspek utama yaitu bahwa Nenek Minah terbukti melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP, yang berbunyi:

"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah."

Berdasarkan hukum positif, unsur-unsur pencurian dalam pasal ini telah terpenuhi. Oleh karena itu, hakim wajib menjatuhkan hukuman, tanpa mempertimbangkan kondisi sosial atau latar belakang ekonomi pelaku.

Aspek yang selanjutnya yaitu bahwa hukum positivisme memiliki kecenderungan memisahkan antara hukum dan moralitas. Dalam kasus ini, meskipun Nenek Minah mencuri hanya tiga buah kakao dan kemungkinan besar melakukannya karena kebutuhan hidup, dari sudut pandang hukum positif, tindakannya tetap merupakan pencurian yang harus dikenai sanksi hukum.

Penerapan positivisme hukum dalam kasus ini bertujuan untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah relativitas hukum, di mana semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa terkecuali. 

Jika hakim membiarkan Nenek Minah tanpa hukuman hanya karena nilai barang yang dicuri kecil atau karena kondisinya yang miskin, maka dapat terjadi ketidakpastian hukum yang berpotensi menimbulkan preseden buruk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun