Mohon tunggu...
Anton Surya
Anton Surya Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengelana

Pengelana

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Tantangan Pers, Antara Buzzer dan Hoaks

10 Februari 2021   12:27 Diperbarui: 10 Februari 2021   12:50 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kartu Pers (dok.pri)

Kemarin (9 Februari) kita memperingati Hari Pers Nasional. Pers adalah komponen penting dalam sebuah negara demokrasi karena pers dituntut untuk independen, jujur dan komunikatif dalam melaksanakan tugasnya sehingga tidak heran pers disebut sebagai pilar keempat dalam negara disamping 3 pilar yang sudah ada: eksekutif, legislatip dan yudikatif.

Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal ini meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.

Dalam melaksanakan tugasnya insan pers menjadi bagian dari lembaga sosial yang memiliki sifat independen dan memiliki kewenangan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Selain itu, pers juga memiliki kemerdekaan untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan pikiran melalui lisan maupun tulisan. 

Independen atau bebas adalah sebuah kata sakral bagi insan pers. Dalam sejarah Indonesia, pers selalu mendapat tantangan mulai dari pra-kemerdekaan hingga era reformasi pers menerima tantangan yang tidak pernah berhenti. Tantangan dan hambatan untuk membuat pers menjadi bebas hanya beralih rupa. 

Pers Indonesia memiliki peranan besar dalam membawa Indonesia menjadi negara yang merdeka tetapi bukan jaminan bahwa pers Indonesia menjadi pers yang merdeka juga. Sebelum era reformasi breidel menjadi senjata pemerintah untuk membungkam pers bebas tetapi kini di era digital pers juga memiliki tantangan yang tidak kalah beratnya, yaitu buzzer dan hoaks.

Di era digital sekarang dimana banyak bertumbuh citizen journalism kemudian menghasilkan sebuah istilah baru yaitu buzzer. Saat media massa menjadi ruang terbuka yang bisa dimasuki siapa saja, membuat kesempatan menjadi terbuka untuk seseorang menjadi buzzer. Independensi seorang atau sekelompok buzzer tentu sangat kita ragukan. Suara mereka untuk kepentingan orang atau kelompok orang yang mereka dukung, mereka tidak peduli akan kebenaran berita yang independen. Ini beda jauh dengan pers, Insan pers selalu terikat dengan kode etik yang harus dipertanggung jawabkan. Mereka tidak sembarangan dalam menyiarkan berita bertolak belakang dengan buzzer. Menurut seorang teman saya yang pernah jadi buzzer, jargon buzzer adalah "Bersuara terus selama ada yang bayar" untuk menggiring opini masyarakat.  

Hoaks adalah tantangan lain yang dimiliki pers. Hoaks adalah berita bohong yang dibuat seolah benar karena memanfaatkan situasi masyarakat. Hoaks bukan hal aneh untuk sekarang ini dan seringkali mempengaruhi kondisi psikologis masyarakat Indoneisa. Sudah bayak contoh hoaks yang meresahkan. Pers mendapat kerja tambahan untuk melawan hoaks yang beredar dimasyarakat. Pers harus berani mengungkapkan kebenaran.

Dalam dunia pers terdapat lembaga yang mengawasi pekerjaan pers untuk tetap berada pada jalur yang telah ditentukan. Pers bebas bukan berarti semaunya tetapi ada dewan pers akan menjadi pengawas sekaligus wasit bagi insan pers yang melanggar. Pekerjaan dunia pers adalah pekerjaan mulia yang selalu membawa pesan keadilan, perdamaian dan kemanusiaan. Tetapi Insan pers juga manusia yang memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi sehingga godaan untuk membelokan pers bebas juga selalu terbuka. Sebagai warga biasa kita harus mendukung pers bebas demi kejayaaan bangsa dan negara. Kita semua butuh Pers Bebas! 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun