Mohon tunggu...
Anton Surya
Anton Surya Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pengelana

Pengelana

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kriminalisasi Peladang Kalimantan: Noktah Hitam Keadilan Masyarakat Adat

15 Maret 2020   15:08 Diperbarui: 24 Januari 2024   10:47 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Tanah ulayat, Masyarakat adat. (Sumber: KOMPAS/DIDIE SW)

Kalimantan Barat ada berita viral mengenai kriminalisasi peladang di Kabupaten Sintang yang mungkin berita tidak terekspos keluar daerah, Tetapi disini menjadi pembahsan masyarakat lokal, terutama Dayak.

Pembicaraan hal ini menjadi topik baik di dunia nyata maupun grup-grup media sosial. Sebenarnya proses pengadilan terhadap peladang juga terjadi hampir di seluruh Kalimantan.

Tetapi proses pengadilan di Sintang menjadi yang paling ramai  karena gelombang demo untuk memprotes kriminalilasi peladang karena dianggap sebagai penyebab karhutla (kebakaran hutan dan lahan) tidak perna berhenti  selama sidang berlangsung. Puncaknya pada Tanggal 9 Maret 2020 saat vonis dibacakan. Beragam elemen masyarakat terutama Dayak datang menuju Sintang.

Menurut teman-teman di lapangan menyatakan bahwa masyarakat Dayak dari seluruh Kalimantan hadir di Sintang sebagai aksi solidaritas. Teman saya dari DAD (Dewan Adat Dayak)Kalimantan Tengah memberi tahu via telepon mereka sudah mempersiapkan anggota hadir sebagai rasa solidaritas tetapi saya mengatakan mohon maaf tidak bisa mendampingi karena sedang merawat istri yang baru kecelakaan. 

Menurut cerita nenek kami bahwa berladang dengan cara membakar lahan sudah terjadi sejak ratusan tahun sebelum dia lahir. Orang Dayak sudah memiliki pengetahuan tentang lahan yang layak untuk dibakar.

Mereka menghindari lahan gambut untuk dibakar, karena mengandung air yang tinggi dan sulit dipadamkan jika terbakar. Mereka memilih tanah merah atau tanah kering dan dibuat pembatasnya sebelum membakar.

Jika mereka tanpa batas maka mereka akan dikenakan denda adat yang tidak sedikit karena membahayakan anggota masyarakat yang lain. Masyarakat adalah masyarakat guyub dimana proses pembakaran harus melibatkan banyak orang.

kumparan.com
kumparan.com

Paguyuban gotong royong untuk bertani pasti ada adalam setiap kampung Dayak. Biasanya berbentuk arisan kerja dimana anggota yang terdaftar harus ikut kerja, jika berhalangan hadir maka diharuskan membayar dalam bentuk uang. Setiap proses berladang adalah hajatan bagi orang Dayak.

Grup Whatsup BoraAdupJangkang
Grup Whatsup BoraAdupJangkang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun