Mohon tunggu...
Santi Harahap
Santi Harahap Mohon Tunggu... Administrasi - Berjuang menegakkan kebenaran walaupun dengan Do'a

Berbagi walaupun hanya dengan satu kata

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Perlukah Pelibatan Militer dalam RUU Penanggulangan Terorisme?

23 Juli 2016   22:13 Diperbarui: 23 Juli 2016   22:36 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keberhasilan operasi gabungan TNI-Polri yang tergabung dalam Operasi Tinombala di Poso dengan menumpas pimpinan MIT Santoso yang ditembak oleh salah satu petembak jitu anggota TNI membuka ruang untuk melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme.

Buah dari reformasi tentang tupoksi TNI diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Adanya 14 aturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang berbunyi :

1.      Mengatasi gerakan separatis bersenjata.

2.      Mengatasi pemberontakan bersenjata.

3.      Mengatasi aksi terorisme.

4.      Mengamankan wilayah perbatasan.

5.      Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

6.      Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.

7.      Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.

8.      Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.

9.      Membantu tugas pemerintahan di daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun