Mohon tunggu...
Su Rahman
Su Rahman Mohon Tunggu... -

Hanya manusia biasa yang sedang mencari jalan untuk pulang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Waduh!, Ternyata Jaksa Martha Paruliana Berliana Langar HAM Anand Krishna

28 Desember 2012   23:03 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:53 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1356735762778263221

[caption id="attachment_224390" align="alignright" width="259" caption="Jaksa Martha - Photo : Hadi Bali"][/caption] Terkait dengan kasasi kasus Anand Krishna yang diajukan oleh Jaksa Martha Paruliana Berliana,  Komnas HAM secara resmi telah mengirimkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua MA RI, Jaksa Agung RI, serta Kapolri.

Dalam surat tersebut, Komnas HAM mendesak agar MA dan Kejagung menunda eksekusi Putusan MA RI No. 691 K/Pid/2012 dan memberikan kesempatan kepada Anand Krishna untuk membuktikan ketidak benaran materiil atas dakwaan yang ditujukan padanya.

Komnas HAM Tunjukan Pelanggaran HAM Yang Dilakukan Jaksa Martha Paruliana Berliana

Dalam surat sepanjang 6 halaman tersebut, Komnas HAM secara jelas dan tegas menunujukkan berbagai pelanggaran hak-hak asasi Anand Krishna selama proses persidangan serta bahwa Putusan MA RI No. 691 K/Pid/2012 terkait kasus tersebut mengandung kecacatan hukum.

Antara lain, baik Jaksa Martha Paruliana Berliana dan hakim agung Yamanie yang saat ini sudah dipecat dan Zaharuddin yang sedang diperiksa KPK dalam kasus korupsi, bersama dengan hakim lain Sitompul  memasukkan kasus merek tahun 2006 di Pengadillan tinggi Jawa Barat sebagai pertimbangan atas putusan Hakim yang mengakibatkan putusan itu menjadi cacat hukum. Selain itu Jaksa Martha juga diduga menipu hakim agung dengan memutarbaikkan identitas seorang saksi ahli pidana menjadi ahli psikiatri.

Komnas HAM Sepakat Dengan Para Ahli Hukum

Komnas HAM menyepakati pendapat ahli hukum seperti Prof. Nyoman Serikat Putrajaya dari UNDIP, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dari UGM, Ketua Peradi Yogyakarta Nur Ismanto, mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, Dr. IB Surya Dharma Jaya dari UNUD.

Para akhli hukum ini melihat pengabulan kasasi Jaksa Martha Paruliana Berliana oleh MA atas putusan bebas Anand Krishna sebagai perampasan hak konstitusi dan hak asasi Anand dalam mendapatkan jaminan kepastian hukum yang adil dan sama di depan hukum, serta penuh dengan kejanggalan data dan pertimbangan yang memperlihatkan ketidakprofesionalan dan kekhilafan majelis hakim kasasi

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun