Mohon tunggu...
Su Rahman
Su Rahman Mohon Tunggu... -

Hanya manusia biasa yang sedang mencari jalan untuk pulang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengungkap Peran Muhammad Djumaat Abrory Djabbar

22 September 2011   06:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:44 657
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Melalui kuasa hukum Anand Krishna, Dwi Ria Latifa SH, diketahui peran Muhammad Djumaat Abrory Djabbar. Menurut pangakuan Abrory sendiri, bahwa dirinya pernah berkerja di salah satu lembaga informan Negara, yang kemudian lembaga tersebut dibubarkan. Setelah dibubarkan diduga Abrory ‘berkeliaran’ mencari uang dimana-mana, pada suatu kesempatan Abrory pernah menawarkan jasa damai dengan salah satu kuasa hukum Anand Krishna, Darwin Aritonang S.H. Anand bisa bebas dari sebagala macam tuduhan dengan syarat semua asset yayasan diserahkan kepada Abrory.

Hal serupa sama pernah disampaikan Abrory kepada salah satu saksi dari Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA). Jadi peran Abrory dalam kasus ini amat sentral dan kuat indikasinya dalam membidani kasus hukum ini, dan semua ini diduga terjadi karena uang semata “ demikian leterangan aktivis pembela hak-hak perempuan dan mantan anggota DPR ini, ketika ditemui usai sidang.

Motif Uang Dan Roadshow Black Campaign

Anand Krishna adalah seorang tokoh yang memiliki keberanian dalam menyuarakan kebenaran yang diyakini olehnya, ceramah dan tulisan-tulisan Anand sangat vocal. Hal ini bisa saja di jadikan sebuah ‘proyek’ dalam mencari uang, dengan memanfaatkan orang-orang yang kecewa atau tidak suka dengan Anand Krishna, maka kemudian kasus ini di gulirkan tentu saja dengan tujuan mendapat sokongan dana dari berbagai pihak yang tidak suka dengan aktifitas Anand selama ini.

Sokongan dana ini terlihat ketika awal kasus, manakala kelompok Abrory CS ini melakukan roadshow dalam rangka melakukan black campaign, sehingga vonis bersalah terhadap Anand Krishna sudah dijatuhkan bahkan ketika Anand sendiri belum diperiksa oleh polisi. Roadshow ini membutuhkan dana yang tidak sedikit terlebih lagi dilakukan dengar gencar dengan melibatkan media.

Pada suatu kesempatan di tahun 2010 roadshow dalam rangka black campaign yang bertujuan memutuskan jaringan Anand Krishna, baik terhadap komunitasnya sendiri hingga kepada tokoh-tokoh lintas agama dan nasionalis. Saksi Sumidah ketika dipengadilan mengatakan bahwa pendanaan tersebut di dapat dari Abrory, mengenai roadshow black campaign itu sendiri, mereka mendatangi tokoh-tokoh di Bali sambil menjatuhkan Anand Krishna dengan tuduhan-tuduhan yang hingga kini masih tidak dapat di buktikan dipengadilan, para tokoh di Bali waktu itu tidak menanggapi mereka.

Meski gagal dalam upaya black campaign di Bali, mereka tetap melanjutkan kasus ini. Dan kasus ini digulirkan meski sejak awal terlihat paksaan dan kejanggalan di sana sini mulai dari visum yang menyatakan tidak pernah terjadi tindak seksual mengingat kondisi Tara Pradipta Laksmi, korban pelapor yang masih perawan sewaktu visum dilakukan. Tidak ada saksi yang melihat secara langsung kejadian, bahkan tempat dan waktu kejadian sering kali tidak konsisten. Hingga kemudian terjadi tindak pelanggaran kode etik hakim yang waktu itu dipimpin oleh hakim Hari Sasangka dengan salah satu saksi pelapor Shinta Kencana Kheng yang melakukan pertemuan sembunyi-sembunyi di dalam mobil, kasus ini sendiri sedang diselidiki oleh KY dan Shinta Kencana Kheng sendiri sudah mangkir sebanyak 3 kali dari panggilan KY untuk diperiksa.

http://www.freeanandkrishna.com

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun