Mohon tunggu...
Su Rahman
Su Rahman Mohon Tunggu... -

Hanya manusia biasa yang sedang mencari jalan untuk pulang

Selanjutnya

Tutup

Catatan

JPU Martha Berliana Tobing Kembali Mempertanyakan Hal-hal Diluar Tuduhan

8 Oktober 2011   07:37 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:12 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rabu (5/10/2011) persidangan Anand Krishna kembali di gelar dengan memeriksa tempat yang disebut-sebut sebagai tempat kejadian perkara. “Turut hadir dalam sidang saksi pelapor Tara Pradipta Laksmi, saksi-saksi Leon Filman, Muhammad Djumat Abrory Djabbar, dan Shinta Kencana Kheng,” terang salah satu kuasa hukum Anand Krishna Nahod dari Kantor Pengacara Gani Djemat SH. Hal yang mengejutkan adalah ketika memeriksa salah satu rumah dimana di dalam rumah tersebut terdapat symbol Yesus, JPU Martha berliana Tobing mengajukan pertanyaan yang diluar konteks dari tuduhan, Dwi Ria Latifa memaparkan “Anda-kan seorang muslim, lantas kenapa di rumah Anda terdapat symbol Yesus ?” tergur JPU Martha kepada orang itu Orang tersebut  kemudian menjawab, “Di dalam agama Islam, Nabi Isa diakui sebagai seorang Nabi, dan itu harus dihormati” Seorang anggota hakim kemudian membenarkan ucapan orang tersebut, “Inikan keyakinan” Kemudian pada kesempatan yang lain, Nahod dari Kantor Pengacara Gani Djemat SH  memaparkan bahwa JPU Martha Berliana Tobing menunjuk salah satu gambar guru spiritual terdakwa, dan menanyakan “Saya ingin tahu itu photo siapa?” Nahod menyayangkan pertanyaan-pertaanyaan seperti itu yang kerap kali ditanyakan oleh JPU, terlebih lagi ketika pada waktu persidangan masih di pimpin oleh hakim Hari Sasangka, "Ini sudah sering sekali terjadi ketika majelis hakim belum diganti, dan masih dipimpin oleh Hari Sasangka. Ternyata, setelah Majelis diganti oleh Albertina Ho, JPU pun masih saja menanyakan hal - hal yang menyangkut keyakinan seseorang dan sama sekali tidak terkait dengan dakwaan” Contact Person : gangtani@gmail.com atau hub mobile 08159977979

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun