Mohon tunggu...
Supriono Tarigan
Supriono Tarigan Mohon Tunggu... Pengacara - ADVOKAT

Melakukan Pembelaan terhadap korban kriminalisasi hukum, menerima jasa advokasi terhadap permasalahan hukum tentang Peradilan Niaga, Perdata, Perdata Khusus, Pidana, Pidana Khusus, Klinis Hukum, kemudian Permasalahan tanah, mulai permohonan dan peralihan, pembuatan cv.pt.ud.koperasi, kemampuan ini telah jalankan 8 (delapan) tahun di kantor pribadi saya.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Perasaan Seorang Advokat

14 Mei 2023   16:57 Diperbarui: 14 Mei 2023   17:07 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lyfe. Sumber ilustrasi: FREEPIK/8photo

      Perkenalkan, nama lengkap saya adalah H.Supriono Tarigan,SH,.M.Kn, saya masuk Pendidikan Profesi Advokat di tahun 2013, organisasi PERADI yang ketua Umumnya pada waktu itu, Otto Hasibuan, kemudian saya dilantik dan disumpah di tahun 2016 oleh organisasi IKADIN, dan profesi ini, telah memberikan saya kehidupan sampai sekarang, di keluarga saya, dunia hukum itu, tidak baru, jadi untuk dunia beracara dalam profesi advokat, tidak terlalu sulit untuk dikenal di keluaga saya.

      Saya adalah alumni Fakultas Hukum 2009, di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, kemudian saya melanjutkan Pendidikan ke USU Kembali di Magister Kenotariatan di tahun 2014 dan selesai di tahun 2016, sejak di tahun 2016, saya telah memiliki profesi advokat dan membuka kantor pribadi di Kecamatan Medan Selayang di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Untuk di tahun 2022, kekurangan ilmu membuat saya ikut Kembali program Doktor di tahun 2022 di Universitas Sumatera Utara, di waktu wawancara dengan Prof. M. Yamin,SH.,M.S.,C.N, beliau memberikan semangat kepada saya, " Supriono, ingat ini adalah Pendidikan terakhir, jangan telalu banyak mendengarkan orang-orang, jangan percaya kepada orang yang dia tidak mengetahui dengan program doktor ini, pilihan ini sudah benar, teruslah belajar.

Beliu ini, adalah di waktu saya, ikut program studi Magister kenotaritan, beliau adalah ketua Program, dan saya sebagai murid, tetap masih ingat beliu memberikan materi kuliah dan nasehat-nasehatnya, kepada saya pada waktu itu,   kemudian juga, Prof. Budiman Ginting, SH.,M.Hum juga memberikan semangat kepada saya, beliu di waktu wawanca, beliau menanyakan tentang pendapat saya tentang proposal awal sebagai syarat masuk ke program doktor, beliau begitu ketat menjaga program doktor agar, tidak terjadi kesalahan dalam program, atau human eror, dan kata-kata beliau terakhir pada saya, apa kerjamu.

Saya mengatakan Pengacara Prof, beliau langsung mengatakan, selamat belajarlah baik-baik.

  Saya adalah telah menjankan profesi advokat lebih dari delapan tahun, telah pernah menangani kasus sulit dan kasus biasa, yang tersulit yang saya alami adala kasus non litigasi, dimana kita melakukan program kantor telah lebih satu tahun lamanya, dan masyarakat telah banyak telah memahami tentang kedudukan perkara atas tanah seseorang tetapi adanya pemerintah terkecil mempengaruhi masyarakat.

Sehingga kita di tahan dan di pertontonkan sebagai orang yang tidak baik, dimana putusan pengadilan tata usaha negara, sudah putus dan berkekuatan hukum tetap, dan telah di eksekusi adminstarisinya tetapi secara fakta dilapangan tidak sesuai dengan fakta apa yang di putusan tersebut.

Kemudian di perkara lain, secara litigasi, surat keterangan pemerintah di desa, tidak menjadi pertimbangan kuat di suatu pengadilan, sampai mahkamah agung, saksi-saksi jiran terhadap tanah itu, juga tidak menjadi pertimbangan yang kuat dalam pembuktian, cukup sulit bagi saya, untuk melihat yang mulia yang arif bijaksana dalam memutus perkara itu, membuat hati saya, sangat sedih, sangat tidak merasa keadilan itu, bukan milik kita, atau adanya kekuatan kekuasaan terhadap kasus tersebut.

 Berprofesi sebagai advokat, sangat sulit untuk berperkara yang hanya berilmu atau lihai beracara, tetapi diwajibkan  pandai memilih cara menyikapi oknum-oknum yang tidak menginginkan keadilan itu ada, dalam suatu perkara, walupun ada seorang yang mulia anggota mejelis hakim berbuat untuk menunjukkan keadilan tetapi tidak sebagai tolak ukur dalam perkara itu dapat menjadi berubah maknanya, atau merubah keadaan untuk itu. 

Menjadi Advokat, sacara pribadi, diberikan kenikmataan oleh allah Swt, tetap dipercaya di tengah-tengah masyarakat untuk menyelesaikan perkaranya, sehingga saya dapat menyampaikan cerita gambaran singkat tetang saya, dengan profesi yang saya geluti, saya pernah merasa tidak munculnya suatu keadilan dalam masyarakat, seorang advokatlah yang terdepan untuk mengetahui bagaimana untuk menyampaikan peristiwa itu,kepada pihak yang terkait, dan bagaimana solusinya, advokat diwajibkan menemukan solusi terhadap semua peristiwa hukum yang ditanyakan kepadanya.

Begitu juga, kita wajib jujur dan menjaga keseluruhan rahasia seseorang kepada kita, saya, hanya bermodal jujur dalam menjalankan profesi advokat, dan mengetahui prodak-prodak sesorang advokat, lagipula di keluarga mamang di wajibkan kita untuk selalu berkata jujur dan berbuat jujur, sehingga kepada orang yang tidak jujur, saya secara pribadi, saya tidak suka, sehingga kadang dapat menjadi permasalahaan dalam hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun