Mohon tunggu...
Suprihadi SPd
Suprihadi SPd Mohon Tunggu... Selalu ingin belajar banyak hal untuk dapat dijadikan tulisan yang bermanfaat.

Pendidikan SD hingga SMA di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kuliah D3 IKIP Negeri Yogyakarta (sekarang UNY) dilanjutkan ke Universitas Terbuka (S1). Bekerja sebagai guru SMA (1987-2004), Kepsek (2004-2017), Pengawas Sekolah jenjang SMP (2017- 2024), dan pensiun PNS sejak 1 Februari 2024.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Istilah Keren "Paylater" tetapi Intinya Kita Disuruh berutang dengan Bunga Tinggi

13 Mei 2025   20:58 Diperbarui: 13 Mei 2025   20:58 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Apakah sama? (dokpri)

Rentenir Modern

Masyarakat bawah terjerat atau dijerat oleh oknum yang menjalankan bisnis Bank Emok atau Bank Plecit. Sementara itu, masyarakat modern, yaitu kaum milineal, Gen X dan Gen Z diiming-imingi oleh rentenir modern dengan menggunakan istilah yang cukup keren yaitu paylater.

Jika diartikan secara umum istilah itu berarti "bayar nanti". Pinjam uang sekarang dan "bayar nanti".  Umumnya fasilitas yang dberikan bukan pinjam uang secara langsung tetapi membeli barang dengan cara membayar model paylater. Ada pihak yang dapat dikatakan sebagai rentenir yang bertanggung jawab untuk menanggung pembayaran atas pembelian barang tersebut. Kemudian, pihak rentenir tersebut akan menagih kepada si peminjam secara angsuran. Bukan secara tunai. Tidak jauh berbeda dengan Bank Emok dan Bank Plecit, pihak yang menanggung pembiayaan belanja tersebut akan mengenakan bunga yang tidak kecil.

Pengguna paylater akan diiming-imingi dengan istilah bunga rendah, angsuran ringan, atau angsuran bisa dilakukan setelah sekian bulan, dan seterusnya. Kaum milenial, Gen X, atau Gen Z yang hobi berbelanja tentu merasa sangat terbantu dengan "sang rentenir modern" tersebut.

Mereka mudah tergoda oleh iming-iming pihak penyelenggara paylater. Apalagi banyak produk konsumtif yang ditawarkan dengan menggiurkan, angsuran ringan, dan sebagainya.

OJK Baru Buat Aturan

Untuk menghindarkan kaum muda terjerat utang melalui aplikasi paylater, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menyusun regulasi baru. Persyaratan pengguna paylater akan diperketat. Mereka yang berusia 18 tahun yang boleh memanfaatkan fasilitas paylater. Kemudian, meskipun belum berusia 18 tahun tetapi sudah menikah diperbolehkan memakai fasilitas itu. Persyaratan kedua, minimal penghasilan atau gaji per bulan adalah tiga juta rupiah. Jika gaji per bulan kurang dari tiga juta rupiah dilarang menggunakan aplikasi paylater.

Aturan tersebut efektif berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2027. Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh OJK memang perlu membuat aturan yang membatasi konsumerisme. Masyarakat harus dibina agar tidak mudah berutang. Jika akan meminjam uang seharusnya sudah dipikirkan dengan matang tentang manfaat utang tersebut. Jika berutang (barang) untuk usaha dan akan menghasilkan uang tentu perlu didukung.

Apabila berutang hanya untuk kesenangan--membeli pakaian mewah atau peralatan yang mahal-- misalnya, padahal bukan kebutuhan mendesak, sebaiknya  ditunda atau dibatalkan. 

Lebih Aman Membeli Barang secara Kontan

Jangan banyak bergaya bila tidak punya! Kalimat itu sangat cocok untuk kita yang berpenghasilan pas-pasan. Gaji atau penghasilan satu bulan kita berapa? Untuk kebutuhan pokok apakah masih ada sisa? Jika penghasilan satu bulan sudah habis untuk makan, transportasi, bayar listrik, bayar air, bayar internet, dan lain-lain, tidak usahlah ikut-ikut berbelanja dengan memanfaatkan paylater.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun