Mohon tunggu...
Supriardoyo Simanjuntak S.H.
Supriardoyo Simanjuntak S.H. Mohon Tunggu... Lainnya - Pembela Umum LBH Mawar Saron Jakarta

Hukum Untuk Manusia Bukan Manusia Untuk Hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mengulas Peranan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

1 Juni 2021   07:58 Diperbarui: 1 Juni 2021   08:18 1357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan hasil kesepakatan politik para founding fathers ketika negara Indonesia didirikan. Sebagai negara yang merdeka Indonesia tidak terlepas dari sejarah dan filosofi Pancasila. Pancasila merupakan dasar dari segala aspek kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila merupakan cerminan perilaku yang wajib dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia.Keberadaan Pancasila sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia sebagai dasar dari segala ilmu di Indonesia. Dalam perkembanganya Pancasila sering digolongkan ke dalam Ideologi tengah diantara dua ideologi besar dunia yang paling berpengaruh, sehingga sering disifatkan bukan ini dan bukan itu.

Pancasila bukan berpaham komunisme dan bukan berpaham kapitalisme. Pancasila tidak berpaham Individualisme dan tidak berpaham kolektivisme. Bahkan bukan berpaham teokrasi dan bukan berpaham sekuler. Posisi Pancasila inilah yang merepotkan aktualisasi nilai-nilainya kedalam kehidupan praktis berbangsa dan bernegara. Begitu kompleks dan global serta menyeluruh makna dari nilai-nilai pancasila yang dapat dijadikan landasan dasar bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan dan cita-citanya. Hal itulah mengapa pancasila merupakan dasar kemajuan bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilainya yang relevan serta maknanya yang terus mengikuti perkembangan jaman adalah dasar bagi masa depan bangsa Indonesia.

Namun keberadaan Pancasila sebagai Ideologi bangsa bisa dikatakan sudah mulai berkurang, hal ini dibuktikan dengan banyaknya paham-paham radikal yang ingin menghilangkan Pancasila sebagaimana menurut survey Badan Intelijen Negara (BIN) sebanyak 41 dari 100 masjid di lingkungan kementerian, Lembaga dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terpapar radikalisme. 

Selain itu, kampus dan sekolah menengah negeri di Indonesia juga rentan terpengaruh paham radikal. Survey yang melibatkan 14.400 responden dari 32 Provinsi tersebut juga dilengkapi dengan Focus Group Discussion (FGD) bersama pemerintah daerah, tokoh budaya, tokoh agama, dan akademisi. 

Survei juga menunjukkan, warga kampus dan sekolah cenderung mencari konten keagamaan melalui media sosial. Terpaan konten keagamaan melalui media sosial berada pada angka 61, 23 yang termasuk kategori tinggi (Koran Tempo, 30 November 2018). Survey ini juga mengungkapkan korelasi intensitas bermedia sosial dengan angka potensi radikalisme. Berdasarkan data dan kondisi tersebut maka penulis merasa perlu adanya usaha untuk mempertahankan eksistensi Pancasila dalam berbangsa dan bernegara:

Pengamalan dan Perkembangan Ideologi Pancasila Sebagai Upaya Menjaga Kesatuan Republik Indonesia. 

Moerdiono (1995/1996) menunjukkan adanya 3 tataran nilai dalam ideologi Pancasila, diantaranya: Pertama Nilai dasar, yaitu suatu nilai yang bersifat amat abstrak dan tetap yang terlepas dari pengaruh perubahan waktu. Nilai dasar merupakan prinsip, yang bersifat abstrak, bersifat amat umum, tidak terikat oleh waktu dan tempat, dengan kandungan kebenaran yang hakiki. 

Nilai dasar Pancasila tumbuh baik dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah yang telah menyengsarakan rakyat, maupun dari cita-cita yang ditanamkan dalam agama dan tradisi tentang suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan kebersamaan, persatuan dan kesatuan seluruh warga masyarakat. Kedua, Nilai Instrumental, yaitu nilai yang bersifat kontekstual, nilai Instrumental merupakan penjabaran dari nilai dasar tersebut, yang merupakan penjabaran dari nilai dasar tersebut yang merupakan arahan kinerjanya untuk kurun waktu tertentu dan untuk kondisi tertentu. 

Lembaga negara yang berwenang untuk menyusun nilai instrumental ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketiga, Nilai Praktis, yaitu nilai yang terkandung dalam kenyataan sehari-hari berupa cara bagaimana rakyat melaksanakan (mengaktualisasikan) nilai Pancasila. Nilai praktis terdapat pada demikian banyak wujud penerapan nilai-nilai Pancasila, baik secara tertulis, baik oleh cabang eksekutif, legislatif, amupun yudikatif dan lembaga-lembaga negara lainnya.

Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia lahir Pada Tanggal 1 Juni 1945 yang kemudian secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD Tahun 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama sama dengan batang tubuh UUD 1945. Kepribadian bangsa Indonesia dituangkan kedalam suatu asas kerohanian yang merupakan kepribadian serta jiwa bersama yaitu Pancasila. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme yang berdasarkan Pancasila adalah bersifat majemuk tunggal, adapun yang membentuk nasionalisme bangsa Indonesia diantaranya:

  • Kesatuan Sejarah, bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dari suatu proses sejarah, yaitu sejak zaman prasejarah, zaman Sriwijaya, Majapahit, kemudian datang penjajah tercetus Sumpah Pemuda 1928 dan akhirnya memproklamasikan sebagai bangsa yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam suatu wilayah negara Republik Indonesia.
  • Kesatuan Nasib, bangsa Indonesia terbentuk karena memiliki kesamaan nasib yaitu penderitaan penjajahan tiga setengah abad dan memperjuangkan demi kemerdekaan secara bersama dan akhirnya mendapatkan kegembiraan bersama atas karunia Tuhan yang Maha Esa tentang kemerdekaan.
  • Kesatuan Kebudayaan, walaupun bangsa Indonesia memiliki keanekaragaman kebudayaan, namun seluruhnya itu merupakan satu kebudayaan yaitu kebudayaan nasional Indonesia. Jadi kebudayaan Nasional Indonesia tumbuh dan berkembang diatas akar-akar kebudayaan daerah yang menyusunnya.
  • Kesatuan Wilayah, bangsa Indonesia hidup dan mencari penghidupan dalam wilayah ibu pertiwi, yaitu satu tumpah darah Indonesia.
  • Kesatuan Asas kerohanian, bangsa ini sebagai satu bangsa memiliki kesamaan cita-cita, kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup yang berakar dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sendiri yaitu pandangan hidup Pancasila (Notonegoro, 1975:106)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun