Mohon tunggu...
Supli Rahim
Supli Rahim Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati humaniora dan lingkungan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jika Tertidur Mendengarkan Khotbah

11 Maret 2020   07:10 Diperbarui: 11 Maret 2020   07:16 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bismillah,

Mari bersyukur selalu kepada Allah dengan  mengucapkan  alhamdulillahi rabbal aalamiin. Mari selalu berselawat kepada nabi sebagai terima kasih kepada beliau yang telah menyelamatkan kita dari kegelapan menjadi terang benderang (hidayah). Allahumma shaliala muhammad.

Fenomena yang terjadi sejak lama di sekitar kita, di masyarakat kita adalah tidur sewaktu mendengarkan khorbah. Apakah berdosa? Apakah membatalkan shalat jumaat kita? Apakah dampak tidur selama khutbah kepada kehidupan dan kematian kita?

Untuk menjawab pertanyaan pertanyaan itu mari kita kupas berikut ini. Kita perhatikan firman allah berikut.

Konsultasisyariah.com
Konsultasisyariah.com
Mari kita pahami secara seksama apa itu khotbah jumaat itu?  Khotbah itu adalah rukun shalat jumaat. Kita dalam shalat dilarang berkata kata tetapi dilarang tidur. Jika khotbah itu adalah shalat maka kita dilarang keras untuk tidur. Jika mengantuk sedikit itu lain cerita. Tetapi jika tertidur maka shalat kita batal alias tidak sah.

Bagaimana jika sepanjang hidup kita kita selalu tidur saat mwndengarkan khotbah? Maka berarti sepanjang hidup kita shalat kita tidak sah alias tidak ada nilainya.

Protokol jumaat

Salah satu protokol pelaksanaan jumaat pada umumnya dibuat sederet pengumuman oleh.pengurus mesjid tentang beberapa hal. Hal pertama tentang petugas imam/khotib, muazin dan qori yang bertugas. Di sebagian masjid pengurus menyampaikan laporan garis besar tentang neraca keuangan masjid.

Setelah itu juru bicara masjid menyampaikan sebuah hadist tentang pelarangan berkata-kata selama khotib menyampaikan khotbah. Siapa yang berkata kata sewaktu itu termasuk menyuruh diam maka shalatnya menjadi sia sia dan bahkan batal. Tetapi ada yang terlupakan oleh juru biacara masjid bahwa tidur sewaktu shalat adalah berdosa dan menyebabkan tidak sahnya shalat jumaat karena khotbah itu adalah rukun shalat jumaat.

Karena itu mari kita bersama sama untuk mengingatkan sesama kita tentang hal ini. Ada sejumlah hal penting yang mesti kita lakukan dan pahami bersama.

Pertama, khotbah itu rukun shalat jumat jadi bukan saja berkata kata yang dilarang tetapi juga tidur sewaktu khotbah sedang dibaca.

Kedua, jika mengantuk pindah tempat.

Ketiga, bangunkan tetangga kita yang tertidur.

Keempat, jika tempat wudhuk terjangkau ambil wudhuklah kembali agar tidak mengantuk.

Kelima, mandi terdahulu sebelum ke masjid.

Pesan untuk khotib

Khotib mesti faham bahwa kalau banyak makmum tertidur itu bagian dari kesalahannya. Kenapa? Karena imam wajib mengingatkan jemaah supaya tidak tidur. Kedua khotib mesti berjanji untuk tidak terlalu lama memberikan khotbah. Ikutlah cara nabi berkhutbah. Menurut riwayat khutbah nabi sangat pendek. Tidak lebih dari 5 menit. Pengalaman penulis mengikuti khotbah di negara negara seperti Inggris di mana banyak penduduk Arab, India, Pakistan dan Bangladesh yang khotbahnya sangat pendek. Mereka membuat sesi ceramah sebelum tiba waktu shalat jumaat.

Mari kita perhatikan pesanJabir bin Samurah berikut.

Konsultasisyariah.com
Konsultasisyariah.com
Demikian tulisan ini untuk kita perhatikan bersama. Jangan sampai hidup kita jadi sia sia. Karena tiga kali shalat jumaat yang tidak sah dapat mengancam keislaman kita. Minimal kita membuat Allah jengkel karena di rumahNya kita tertidur.

Wallahualam bishawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun