Tindakan sanksi perlu dilakukan untuk menyadarkan masyarakat yang membuang sampa sembarangan, yang membiarkan daerah milik jalan, kapling tanah yang kosong dan rumah yang kosong.Â
Semoga jalalah kita semua.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!