Mohon tunggu...
LCN Dua Tujuh Delapan
LCN Dua Tujuh Delapan Mohon Tunggu... Editor - Editor yang haus pengetahuan

Soar to the sun crossing the sea

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Kita Harus Mulai Berbenah (Refleksi Kecelakaan Sriwijaya Air-SJ 182)

12 Januari 2021   01:12 Diperbarui: 9 Januari 2022   07:03 2344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petugas gabungan membawa bagian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak yang jatuh di perairan Pulau Seribu di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (10/1/2021). Temuan bagian pesawat selanjutnya akan diperiksa oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sedangkan potongan tubuh korban diserahkan kepada DVI Polri untuk identifikasi lebih lanjut.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

"What causes the Aviation Accidents? A very complex question arises, when one tries to determine the cause of accidents. Many accident causation theories have traditionally focused on preventing accidents by simplifying the task into the 'what happened', 'who was responsible' and 'when did it occur' " (Aviation Safety Platform, 2021)

"Kalimat turut berduka cita dan belasungkawa" merupakan salah satu tindakan terkecil untuk memberikan empati kemanusiaan terhadap peristiwa musibah jatuhnya pesawat Sriwijaya Air Nomor Registrasi SJ-182 rute Jakarta-Pontianak di perairan Kepulauan Seribu. Peristiwa pilu ini memberikan tambahan berita kelam bagi industri transportasi udara nasional yang beranjak Bangkit dari ganasnya gempuran  Efek Domino pandemi Covid-19.

Kecelakaan ini merupakan "Hantaman Keras" bagi proses pembangunan Standard Keselamatan Terbang Nasional  yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 93 Tahun 2016 tentang Program Keselamatan Penerbangan National serta sesuai dengan regulasi internasional yang tercantum dalam Konvensi Chicago 7 Desember 1944 Chapter VII Artikel 44 point A yang secara tegas menyatakan bahwa "Insure the safe and orderly growth of International civil aviation throughout the world" yang berarti tanggung Jawab keselamatan penerbangan di setiap negara merupakan prioritas tertinggi dalam menjalankan regulasi penerbangan bagi otoritas  Penerbangan Sipil yang tertuang dalam Civil Aviation Safety Regulation (CASR). Dimana tuntutan global yang menjadi salah satu parameter utama industri ini adalah Standar Keselamatan dan Kenyamanan Transportasi Udara. Apalagi Indonesia untuk saat tengah bersiap dalam menyongsong ASEAN Open Sky yang sesuai dengan Perjanjian Asean Single Aviation Market (SAM). 

Setelah kejadian ini, bagaimanakah langkah kita selanjutnya di tengah himpitan pandemi Covid-19 yang belum berakhir sehingga berpotensi membekukan aktifitas dan Sumber Daya Nasional hampir 40 persen.

Semuanya tergantung dari langkah awal pengenalan tentang penyebab kecelakaan udara serta bagaimana cara memitigasi agar kejadian tersebut tidak berulang di masa yang akan datang. Langkah deteksi, kenali, nilai, tentukan,tindakan dan kontrol/pengawasan di lapangan dari akar permasalahan yang akan, telah, dan berpotensi muncul tentu menjadi tindakan rasional yang harus diambil dengan berbagai resiko serta melalui analisa yang mendalam dari sisi teori dan kondisi riil di lapangan sebagai kebijakan preventif dalam melaksanakan kebijakan transportasi udara nasional.

a. Evolusi Kecelakaan Pesawat Terbang dan Faktor Penyebabnya. 

Jika terjadi suatu kecelakaan pesawat terbang hal yang terpenting pertama kali untuk dilakukan adalah jangan berkomentar tentang penyebab, kenapa pesawat tersebut mengalami kecelakaan,berasumsi negatif tentang usia operasional pesawat udara dan pertanyaan yang hanya berdasar dari pendapat komentator media online yang belum melaksanakan investigasi secara resmi. Karena pendapat yang kita keluarkan tanpa didasari dengan fakta - fakta riil serta hasil data-data investigasi cukup menghasilkan sensasi murahan atau bahkan hoaks.

Karena berdasarkan data-data yang telah dirilis resmi oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), penyebab kecelakaan pesawat bukanlah disebabkan satu faktor saja. Berbagai hal yang berkontribusi dan  penyebab yang bersifat aktif atau pasif sehingga suatu kecelakaan pesawat telah terjadi.

Di awal produksi penerbangan ini lahir, tercatat bahwa 'Technical Factor' merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan. Namun, seiring dengan kemajuan teknologi aviasi serta inovasi terhadap perangkat di pesawat dalam ulaya meningkatkan standar keselamatan pesawat, ternyata ditemukan bahwa 'Human Factor' juga berkontribusi sebagai penyebab terjadinya 'accident' di udara.

Sehingga ditemukan sistem mitigasi bagi pengawak salah satunya adalah metode Crew Resource Management (CRM), yaitu sistem kerja di cockpit pesawat yang mengatur tugas dan tunggung jawab  setiap pengawak dengan tujuan pesawat akan melaksanakan aktifitas di darat sampai dengan selesai melaksanakan misi penerbangan secara aman dan selamat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun