Agar semua menteri, gubernur, bupati dan walikota memangkas  rencana Belanja yang tidak prioritas di APBN maupun di APBD (seperti perjalanan dinas, pertemuan-pertemuan dan belanja-belanja lain tidak berdampak langsung terhadap masyarakat)
Kementrian dan lembaga (pusat), serta pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) harus melakukan recofusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan COVID 19, baik terkait isu-isu kesehatan maupun isu-isu ekonomi. Sudah terbit inpres nomor 4/2020, yang juga mengatur percepatan pengadaan barang dan jasa.
 Kementrian dan lembaga (pusat), serta pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) agar selain menangani isu kesehatan masyarakat, juga harus menjamin ketersediaan bahan pokok  dan mempertahankan daya beli masyarakat, utamanya masyarakat lapisan bawah, para buruh, pekerja harian, petani, nelayan,  dan pelaku umk agar daya beli terjaga beraktifitas/berproduksi
Agar program padat karya tunai harus diperbanyak, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk pencegahan penularan covid -19 (seperti bekerja harus menjaga jarak yang aman dll). Program padat karya tunai K/L (kemen PUPR, kemen perhubungan, kemen pertanian dan kemen KKP) harus segera dieksekusi. Dana desa dan program-program pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota) juga harus mengutamakan cara cara padat karya.
Pemerintah berikan tambahan manfaat bagi masyarakat penerima kartu sembako sebesar 50.000 per keluarga (KPM) menjadi 200.000 selama 6 bulan.anggaran yang dialokasikan sebesar 4,56 triliun.
Kepada calon penerima kartu prakerja, pemerintah mempercepat implementasi kartu prakerja, sekaligus untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK, para pekerja harian yang kehilangan penghasilan, para pengusaha mikro  yang kehilangan pasar dan omset, agar dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas SDM-nya. Alokasi anggaran yang disediakan dalam kartu prakeja ini sebesar 10 triliun, sehingga setiap peserta akan diberikan honor insentif sebesar 1 juta perbulan,  selama 3-4 bulan
Untuk membantu daya beli pekerja sekitar industri pengolahan, pemerintah akan membayar PPh pasal 21 yang selama ini dibayar sendiri oleh para pekerja, dalam rangka memberikan tambahan penghasilan kepada pekerja di industri pengolahan. Alokasi yang diberikan 8,6 triliun
Kepada para pelaku UMKM, OJK akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit dibawah 10 miliar untuk tujuan usaha. Baik itu kredit yang diberikan perbankan maupun IKNB, asalkan digunakan untuk usaha, akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan selama 1 tahun. Oleh karena itu kepada tukang ojek dan supir taksi yang sedang kredit motor atau mobil atau nelayan yang sedang kredit perahu, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran 1 tahun.
Kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sedang kredit kepemilikan rumah (KPR) bersubsidi, pemerintah memberikan 2 stimulus , yaitu subsidi selisih bunga (SSB) selama 10 tahun,  jika bunga diatas 5% maka selisih  besaran bunga akan dibayar pemerintah. Pemerintah jika memberikan subsidi bantuan uang muka (SBUM) bagi yang akan mengambil kredit rumah bersubsidi. Anggaran yang disiapkan 1,5 triliun.