Â
Mengapa Ada Orang Bunuh Diri Karena Pinjol? Apa Persamaan Utang Pindar dan Utang Negara?
Renungkan sekejap bila berdasarkan informasi dan data yang beredar terkait pinjol atau pinjaman online, yang kini coba diubah ke istilah pinjaman daring atau pindar untuk menyebut Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang legal atau berizin, bukan saja akan mengubah persepsi tetapi apakah juga akan mengubah dampaknya?Â
Dinarasikan bahwa kesan negatif yang sudah telanjur melekat pada pinjol akan berubah menjadi positif ketika istilahnya diganti dengan pindar untuk aplikasi pinjaman berbasis digital yang legal atau berizin.Â
Seperti diketahui, dampak kemudahan masyarakat dalam mengakses berbagai aplikasi peminjaman dana yang disebut-sebut dapat membantu masalah ekonomi, pada faktanya justru menunjukkan bahwa bantuan tersebut menjerat banyak masyarakat ke jurang kemiskinan, terpapar penyakit sosial hingga ke kasus bunuh diri.Â
Saat masyarakat diiming-imingi kemudahan, cukup dengan foto kartu tanda penduduk (KTP) dan swafoto maka sejumlah dana pinjaman dengan bunga rendah akan mengalir dalam hitungan menit atau jam. Secara kasat mata pinjaman dana dipandang sebagai bantuan finansial yang akan memampukan kembali daya beli masyarakat.Â
Tetapi semua kemudahan tersebut tanpa catatan bahwa peminjam berpotensi gagal bayar (galbay) karena tidak semua peminjam memiliki kemampuan membayar akibat tak punya pekerjaan, tak punya penghasilan, over konsumtif, pemasukan yang tak berimbang atau lainnya.Â
Sementara siapa pun tahu dengan pasti bahwa utang adalah salah satu respon atas ketidakmampuan finansial setiap individu untuk tetap bisa membeli dan memenuhi kebutuhan atau keinginannya. Namun mengapa pinjol atau pindar dinarasikan berbeda padahal bentuknya sama-sama pinjaman berbunga yang tetap harus dilunasi berdasarkan kemampuan membayar?
Ketidakmampuan membayar atau galbay pinjaman dana berbasis digital secara keseluruhan jumlahnya tidak sedikit. Berdasarkan Data Statistik P2P Lending Periode Januari 2024 yang dipublikasikan OJK pada Senin (25/3/2024) menunjukkan pinjaman macet perorangan atau tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai Rp1,33 triliun pada bulan pertama tahun ini.
Artinya, pinjaman dana bukan solusi tepat untuk mengatasi ketidakmampuan daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Karena tanpa kemampuan membayar, pinjaman dalam bentuk apa pun hanyalah ilusi bantuan ekonomi yang ujungnya akan menghidupkan prinsip gali lubang tutup lubang, memiskinkan dan memunculkan masalah baru. Â
Dari sanalah penyakit sosial mulai menjalar. Banyak kasus pencurian, perampokan sampai pembunuhan terjadi karena ingin menyelesaikan utang pinjol. Sedangkan lainnya sampai melakukan bunuh diri bahkan kasus bunuh diri yang dilakukan oleh keluarga akibat beban mental yang tak mampu lagi ditanggung atas beban utang, mulai menggejala. Jadi, dengan kesamaan tanpa kemampuan membayar apa yang membuat pindar berbeda?