Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Fenomena Materling, Ketika Dengki dan Nafsu Menguasai Tak Mampu Dikendali

9 Desember 2024   10:07 Diperbarui: 9 Desember 2024   10:09 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Cover Buku "Maling Teriak Maling", Kopi Pagi Bersama Harmoko. Gria Media

Selanjutnya, bila kembali pada kasus impor minyak goreng dan dikorelasikan pada kasus dugaan korupsi importir gula yang dialami Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, yang oleh sebagian besar pihak dinilai sebagai kriminalisasi, jika ini terbukti benar dan sebaliknya jika terbukti tidak benar, maka siapa yang sesungguhnya telah melakukan aksi "maling teriak maling" di kasus impotir gula?

Dari banyak kasus korupsi yang terungkap dan lebih banyak lagi yang belum terungkap, tidak sedikit pejabat atau elite politik saling tuding, saling tuduh atau saling tunjuk orang atau kelompok orang sebagai pelaku korupsi bahkan tak jarang dengan klaim memiliki bukti.

Artinya, dari aksi saling tunjuk itu ada indikasi "maling teriak maling" di dalamnya, yang dapat menunjukkan bahwa salah satu pihak atau kedua belah pihak sesungguhnya memang pelaku korupsi.

Di sisi lain, fenomena "maling teriak maling" tidak hanya berlaku pada objek uang, harta atau benda, "maling teriak maling" dapat menyasar juga pada manusia lewat dalih urusan seks dan cinta. 

Pada sekira tahun 2022 misalnya, pernah viral berita tentang seorang pelakor yang melaporkan istri sah dan membuat istri sah justru jadi tersangka atas tuduhan penganiayaan terhadap pelakor. 

Kisah kisruh perselingkuhan itu dimulai saat istri sah melabrak pelakor dan memarahinya. Tetapi peristiwa tersebut ternyata dibuat video dan viral di media sosial. Bukannya tersadar atas perbuatannya dalam merebut suami orang, sang pelakor justru melaporkan istri sah dengan pasal penganiayaan. Dan atas laporan itu istri sah ditetapkan sebagai tersangka di tahun 2023. 

Laporan pelakor ke ranah hukum termasuk reaksi hukum (legal backlash) atas aksi labrak istri sah sebelum melaporkan pelakor secara hukum. Perbuatan pelakor melapor, atas dugaan perselingkuhan dari istri sah terhadap pelakor, yang seharusnya dilaporkan terlebih dahulu, adalah indikasi aksi "maling teriak maling". 

Kemudian tentu saja istri sah tak gentar dengan laporan pelakor atas tuduhan penganiayaan, lalu melaporkan pelakor dan suaminya dengan dugaan perzinahan dan perselingkuhan. Dan pada awal tahun 2024, upaya istri sah menemukan hasil, pelakor dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perbuatan perzinahan.  

Tidak hanya sekali itu, banyak kasus pelakor yang juga viral di media sosial atau kasus perselingkuhan lainnya, yang justru pelakornya jauh lebih agresif dan melabrak istri sah serta menuduhkan perbuatan yang sebenarnya dilakukan oleh pelakor, merupakan aksi "maling teriak maling".

Akhirnya, "maling teriak maling" pun terbukti digunakan di dunia politik. Lewat aksi atribusi pada hasil sementara Pilkada serentak 2024. Terutama di Pilkada Jakarta. Di beberapa platform digital atau platform media sosial sudah beredar konten-konten saling tuduh, saling tuding dan saling tunjuk atas cara curang yang dilakukan oleh dua kubu dalam upaya meraih konstituen atau suara pemilih. 

Hal itu terjadi antara kubu RK-Suswono dan Pramono-Rano, bahkan di dalam konten-konten itu keduanya saling menunjukkan bukti kecurangan. Tetapi benar atau tidaknya bukti yang ditunjukkan, tentu saja diperlukan penyelidikan dan pengujian, hanya saja yang menjadi topik bahasan di sini adalah adanya indikasi aksi saling "maling teriak maling", yang artinya jika kedua sangkaan terbukti benar, buat apa saling menuntut, kan sama-sama curang? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun