Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ngotot RKUHP Disahkan, Ini Fenomena Asingo atau Sempilan?

12 Desember 2022   16:28 Diperbarui: 12 Desember 2022   17:24 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Setelah tertunda lebih dari tiga tahun terakhir, RKUHP disahkan oleh pemerintah dan DPR pada 6 Desember 2022. Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (6/12/2022).

Dalam rapat paripurna tersebut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan, "Kita patut berbangga karena memiliki RKUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963"

Kita lewati rumusan pembaruan yang telah dilakukan mulai tahun 1963 hingga jelang tahun 2019. Kita kembali ke bulan September 2019, di mana terjadi aksi penolakan RUU KUHP dan RUU KPK yang dilakukan oleh ribuan mahasiswa dari berbagai universitas serta pelajar di beberapa daerah. 

Aksi penolakan dalam demonstrasi yang diperkirakan terjadi selama tiga hari itu, berdarah-darah. Ratusan korban luka dan total ada lima korban meninggal pasca demo berujung ricuh ketika itu. Apa penyebabnya?

Di antara penyebabnya adalah adanya sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dinilai bisa mendatangkan masalah di kemudian hari atau membuat aktivitas yang terhubung dengan kebebasan berpendapat menjadi terbatas atau terganggu.

Meskipun kabarnya, telah dilakukan sosialisasi RKUHP ke seluruh pemangku kepentingan, ke seluruh penjuru Indonesia hingga barangkali sudah sampai ke seluruh lapisan masyarakat, faktanya aksi penolakan masih tetap dan terus bergulir. Tapi mengapa Pemerintah-DPR ngotot sahkan RKUHP?


Penuh kontroversi atas pasal-pasal yang dinilai bermasalah dan bisa menimbulkan masalah serta masih mendapat respon penolakan dari berbagai kalangan, kok tetap disahkan. Pengesahan ini jadi mengingatkan saya pada fenomena asingo, lalu saya coba mencari informasi terkait alasan ngototnya Pemerintah-DPR tetap mensahkan RKUHP menjadi Undang-undang.

Alasan ngototnya RKUHP disahkan saya temukan kemudian. Alasan tersebut antara lain bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atau diharapkan ada jaminan kepastian hukum, menciptakan keadilan dalam proses pemidanaan terpidana, dan menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam konflik hukum di Indonesia.

Apakah itu berarti penegakkan hukum yang selama ini berjalan tidak ada kepastian hukum, keadilan dalam proses pemidanaan terpidana tidak diciptakan dan kesungguhan penyelesaian hukum dalam konflik hukum yang terjadi di Indonesia tidak dilaksanakan?

Saya memang tidak menemukan arogansinya, alasan yang diungkap bukan merupakan kekeliruan apalagi kesalahan yang menjadi dasar ngototnya Pemerintah-DPR tetap melakukan pengesahan. Tetapi strategi kuasa tampaknya sudah diterapkan pada momen pengesahan RKUHP yang tetap dilakukan meskipun nyatanya gelombang penolakan masih terjadi di beberapa tempat. 

Tinggal kita menilai apakah ngototnya Pemerintah-DPR mengesahkan RKUHP merupakan sikap atau perilaku asingo?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun