Mohon tunggu...
Marischa Agustina Putri
Marischa Agustina Putri Mohon Tunggu... Mahasiswi

Lahir pada tanggal, 17 Agustus 2003. Mahasiswi Ekonomi dan Bisnis (21), Universitas Khairun Ternate ( Maluku Utara) Menyukai banyak hal seperti menonton film horror, memberi makan kucing, makan mie ayam, memotret pemandangan, mendengarkan musik, menonton drama, dan mendengarkan podcast.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pembahasan Singkat Terkait Penganggaran APBD

7 Juli 2025   07:00 Diperbarui: 6 Juli 2025   21:38 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

APBD atau APBN adalah instrumen fiskal yang dirumuskan oleh pemerintahan dalam satu tahun anggaran. APBD sebagai instrumen fiskal adalah sesuatu yang bersifat rencana yang akan dilaksanakan pada tahun berkenan, karena itu sangat potensial.

APBN atau APBD berpotensi menjadi hoax, sebuah janji yang ditetapkan dalan undang-undang. APBN atau PERDA APBD belum pasti dilaksanakan, sehingga kualitas informasinya tidak akan menjadi 100%, karena itulah disebut dengan HOAX.

Bagaimana sih  perkembangan terhadap persegeseran anggaran dalam APBD tahun 2025? kita memahami bersama, bahwa tahun 2004 sebagai tahun pemilu, merencanakan APBN di tahun 2025 yang direncanakan pada tahun 2024.

Hasil pemilu menghasilkan pemerintahan baru Prabowo Gibran dalam perjalanannya, Prabowo perlu menjalankan visi dan misi pembangunan yang telah dikampanyekan pada periode 2024, tetapi APBNnya disusun oleh pemerintahan Jokowidodo.

Langkah yang dilakukan dengan melalukan revisi APBN atau yang kita kenal dengan pergeseran. Contoh kasus yang sederhana adalah proyek nasional terhadap ibu kota negara di kalimatan timur.

Bagi Jokowi adalah Nasional Priority, bagi Prabowo bukan Nasional Priority, maka akan dilepaskan menjadi tidak priority. caranya dengan revisi APBN.

Dalam perjalanannya kepala daerah dilantik pada bulan maret 2025, APBDnya disusun oleh pemerintahan sebelumnya pada tahun 2024, apakah kepala daerah dapat melakukan pergeseran anggaran dalam APBD yang telah ditetapkan oleh PERDA? Marilah kita akan melihat konstruksi persegeseran anggaran dalam APBD baik pendekatan filosofis, sosiologis, maupun pendekatan regulasi dalam peraturan perundang-undangan

Artikel ini saya tulis berdasarkan pembahasan melalui cerita rekam suara (vn) melalui aplikasi Whatsapp dengan salah satu dosen saya pada Minggu, 06 Juli 2025 pada jam 20.00 WIT.

artikel ini bukan bermaksud untuk menyinggung dari segi pihak manapun.

ini hanya sebuah artikel singkat yang saya tangkap dari pembahasan terkait penganggaran APBD dan hanya sebagai perbincangan yang terkait dengan skripsi saya yang menganalis terkait kuliatad pengelolaan APBD. 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun