Mohon tunggu...
Sugiarto Sumas
Sugiarto Sumas Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak Bekerja Penyandang Disabilitas

23 Oktober 2017   09:55 Diperbarui: 23 Oktober 2017   10:12 13661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

LAMPUNG, 19 Oktober 2017. Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, demikianlah isi pasal 27 (2) UUD 1945.  Dengan demikian, para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Mereka perlu memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kemampuan dan keistimewaan masing masing.

Kesamaan hak memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas ini dipertegas dalam UU no 8  Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang Undang ini sebagai landasan operasional dalam mewujudkan penyandang disabilitas yang sejahtera dan mandiri.

UU no 8 Tahun 2018 Tentang Penyandang Disabilitas dibandingkan dengan UU no 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, yang merupakan UU sebelumnya, terdapat perbedaan mendasar terkait dengan bidang ketenagakerjaan. Pengaturan bidang ketenagakerjaan dalam UU no 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat, adalah: (1). Didasarkan pada belas kasih (charity); (2). Pemerintah dan swasta wajib mempekerjakan penyandang cacat minimal 1 % dari total pegaria; (3). Tidak ada insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang cacat.

Sedang pengaturan bidang ketenagakerjaan dalam UU no 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, adalah: (1). Didasarkan pada hak (human right); (2). Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas 2 % dari total pegaria; (3). Swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas 1 % dari total pegaria; (4). Terdapat insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Dalam hal penyandang disabilitas ingin bekerja mandiri,  UU no 8 Tahun 2016 mengatur bahwa: "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan jaminan, perlindungan dan pendampingan kepada penyandang disabilitas untuk berwirausaha dan mendirikan  badan usaha sesuai dengan peraturan per undang undangan (pasal 56).

Dalam rangka memenuhi amanat UU no 8 Tahun 2016 yang terkait dengan bidang ketenagakerjaan, maka perlu disadari bersama bahwa penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas adalah menjadi hak penyandang disabilitas,  sekaligus menjadi kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD, serta Perusahaan Swasta. Sehingga, perlu dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja.

Dalam hal ini, penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas dari sisi permintaan tenaga kerja oleh perusahaan / institusi  dapat dilakukan melalui  5 langkah / tahapan:

  1. Membulatkan niat / tekad untuk penempatan tenaga kerja disabilitas (Pemangku kepentingan menyadari bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja);
  2. Perencanaan Tenaga Kerja Perusahaan (menyusun permintaan tenaga kerja termasuk bagi penyandang disabilitas);
  3. Perekrutan (Melakukan pengumuman dan proses seleksi)
  4. Pelatihan / Pemagangan (Melakukan pelatihan atau pemagangan di perusahaan lain atau perusahaan  yang bersangkutan)
  5. Penempatan untuk bekerja layak (bekerja sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan tanpa diskriminasi).

Adapun penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas dari sisi penawaran tenaga kerja, atau dari sisi pencari kerja,  adalah melalui tahapan berikut:

  1. Individu pencari kerja penyandang disabilitas mendaftar ke Dinas Tenaga Kerja  / public employment services (mendaftar secara off / online), disebut Tahap AK / I;
  2. Data agregat pencari kerja (AK/II) akan dicocokkan dengan data lowongan kerja (AK/III) oleh Dinas Tenaga Kerja. Pencocokan sedikitnya menyangkut minat, bakat dan kemampuan.
  3. Ketika AK/II dan AK/III cocok, maka Dinas Tenaga Kerja melakukan pemanggilan kepada pencari kerja;
  4. Pencari kerja yang memenuhi pemanggilan dan setuju untuk ditempatkan bekerja akan memperoleh kartu pengantar ke perusahaan atau institusi (AK/V).
  5. Ketika AK/II dan AK/III tidak cocok, maka pencari kerja perlu melakukan pelatihan, baik secara mandiri maupun oleh pemerintah / pemerintah daerah, BUMN / BUMD,dan Swasta hingga diperoleh kecocokkan antara AK ii dan AK/III.
  6. Perusahaan / Institusi tempat kerja dapat melakukan langkah-langkah seleksi sebagaimana diurakan pada paragraf sebelumnya.
  7. Dalam hal pencari kerja penyandang disabilitas tidak dapat diterima oleh perusahaan / institusi, maka dilakukan upaya Pemberdayaan Tenaga Kerja Khusus.

Untuk mempermudah akses pencari kerja penyandang disabilitas dengan perusahaan / institusi yang akan mempekerjakannya, maka para penyandang disabilitas dapat mendaftar secara daring (online) melalui situs info kerja:  www.infokerja.kemnaker.go.id atau www.kerjabilitas.com atau www.dnetwork.net atau melalui Organisasi Sosial Disabilitas.

Dalam situs infokerja kemnaker memuat 5 ikon untuk keperluan masing-masing pencari kerja, pemberi kerja, perluasan kesempatan kerja, pelatihan kerja, dan job fair / pameran kesempatan kerja. Kelima ikon tersebut akan diuraikan berdasarkan kategori lowongan kerja, tempat kerja dalam dan luar negeri, serta penyandang disabilitas.

Kondisi saat ini, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas masih dibawah ketentuan UU No. 8 Tahun 2016, yakni masih dibawah 1 persen. Sebagai contoh, telah didata secara acak 275 perusahaan di Indonesia yang sudah mempekerjakan penyandang disabilitas. Ternyata total tenaga kerja di 275 perusahaan tersebut hanya mempekerjakan sebanyak 2.369 orang atau hanya sebesar 0,88% dari total tenaga kerjanya sebanyak 268.518 orang. Tentu persentasi tenaga kerja disabilitas akan semakin rendah lagi apabila pendataan memasukkan perusahaan perusahaan yang sudah nyata-nyata tidak mempunyai tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun