Mohon tunggu...
Sumardin Karokaro
Sumardin Karokaro Mohon Tunggu... Freelancer - Sedang mengembangkan blog

Blogger, Pendiri Lapak Baca Pancana, Pemerhati Kebijakan Publik, embunpengetahuan.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Cacat Pikir, Perpanjangan Masa Jabatan Kades

10 Februari 2023   15:56 Diperbarui: 10 Februari 2023   16:00 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ces

Beberapa minggu lalu ribuan kades melakukan demonstrasi besar-besaran di Jakarta mereka menuntut Pemerintah pusat dan DPR RI merevisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa. Yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun. Jika di totalkan sesuai masa periode kades akan menjabat selama 27 tahun.

Berdasarkan kutipan Kompas.com masa jabatan 6 tahun berdampak pada Desa. Sebab dengan masa jabatan seperti itu belum cukup meredam konflik sosial yang muncul akibat pemilihan kepala desa. 

Hal ini menimbulkan banyak pro dan kontra juga kecaman dari masyarakat Indonesia terutama masyarakat yang bermukim di pedesaan. Karena dengan waktu 1 periode saja masih saja banyak kita jumpai desa yang masih kehilangan marwahnya sebagai desa, sekalipun itu di dukung dengan penganggaran yang besar dari pusat.

Mereka berdalih mereka menyuarakan aspirasi masyarakat, namun masyarakat yang mana..???

Masyarakat desa secara keseluruhan atau masyarakat yang masuk dalam lingkaran politik mereka???

Sementara data dari ICW (International Corruption Watch) setiap tahun menunjukkan fenomena yang mengkhawatirkan di tingkat desa secara konsisten menempati posisi pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak kasus korupsi oleh aparat penegak hukum, sejak tahun 2015-2021 korupsi di tingkat desa negara menelan kerugian mencapai 433, 8 miliar.

 Lilitan korupsi itu meningkat di desa berjalan beriringan dengan peningkatan alokasi dana besar untuk membangun desa seja rentang waktu 2015-2021 kasus korupsi di desa mencapai 200,1 triliun, namun dengan dana seperti itu belum juga ada pembangunan fisik, manusia, dan ekonomi desa.

Aksi protes mereka terbilang tidak memiliki dasar atau payung hukum yang kuat untuk meyakinkan publik atas apa yang mereka suarakan. Seyogyanya mereka fokus membangun tatanan struktur sosial budaya masyarakat desa, melahirkan pembaharuan atau modernisasi desa bukan menambah kekal masa jabatan.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa bukan sesuatu yang substansial dalam memajukan sebab masih ada desa-desa yang membutuhkan tangan-tangan pembaharu dan para karena masih banyak desa-desa yang memasuki zona 3T (Terdepan, Terbelakang, Tertinggal).

Gejala melanggengkan petahana mencuat di permukaan saat masa jabatan presiden penjudi 3 periode langkah ini akan memicu gerakan serentak dari pusat hingga pelosok desa dan dijatuhkan dengan ketukan palu yang sah secara politik dan konstitusional dalam bernegara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun