Mohon tunggu...
sulthonsidiq
sulthonsidiq Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya adalah mahasiswa hukum keluarga islam UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Keluarga Di Dunia Islam Moderen

18 September 2025   15:44 Diperbarui: 18 September 2025   15:44 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Analisis Artikel

Buku"Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern" membahas bagaimana hukum keluarga di negara-negara Muslim mengalami perubahan seiring modernisasi dan tuntutan sosial. Isinya menyoroti:

a. Dinamika pembaruan hukum: banyak negara melakukan kodifikasi hukum keluarga untuk menyesuaikan ajaran syariah dengan kondisi sosial-politik kontemporer.

b. Perbandingan antarnegara: tiap negara memiliki pendekatan berbeda, bergantung pada sistem hukum, budaya, dan hubungan antara negara dan agama.

c. Peradilan agama: menjadi fokus karena ia menjadi wadah utama penerapan hukum keluarga Islam (perkawinan, perceraian, waris).

Buku ini membantu melihat bahwa hukum keluarga Islam bukan sesuatu yang statis, melainkan terus dinegosiasikan antara teks syariah, adat, dan kebijakan negara.

2. Sistem Peradilan di Indonesia

Sistem peradilan Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman. Ada "empat lingkungan peradilan":

a. Peradilan Umum: menangani perkara pidana & perdata umum.

b. Peradilan Agama: menangani perkara antara orang Islam (perkawinan, waris, wakaf, zakat, ekonomi syariah, dll).

c. Peradilan Tata Usaha Negara: sengketa keputusan administrasi negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun