1. Analisis Artikel
Buku"Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern" membahas bagaimana hukum keluarga di negara-negara Muslim mengalami perubahan seiring modernisasi dan tuntutan sosial. Isinya menyoroti:
a. Dinamika pembaruan hukum: banyak negara melakukan kodifikasi hukum keluarga untuk menyesuaikan ajaran syariah dengan kondisi sosial-politik kontemporer.
b. Perbandingan antarnegara: tiap negara memiliki pendekatan berbeda, bergantung pada sistem hukum, budaya, dan hubungan antara negara dan agama.
c. Peradilan agama: menjadi fokus karena ia menjadi wadah utama penerapan hukum keluarga Islam (perkawinan, perceraian, waris).
Buku ini membantu melihat bahwa hukum keluarga Islam bukan sesuatu yang statis, melainkan terus dinegosiasikan antara teks syariah, adat, dan kebijakan negara.
2. Sistem Peradilan di Indonesia
Sistem peradilan Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman. Ada "empat lingkungan peradilan":
a. Peradilan Umum: menangani perkara pidana & perdata umum.
b. Peradilan Agama: menangani perkara antara orang Islam (perkawinan, waris, wakaf, zakat, ekonomi syariah, dll).
c. Peradilan Tata Usaha Negara: sengketa keputusan administrasi negara.