Mohon tunggu...
Sultan Mahmud
Sultan Mahmud Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa aktif di salah salu perguruan tinggi swasta,disamping itu saya juga seorang yang gemar berolahraga terutama di bidang bela diri yaitu Taekwondo

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dasar Atas Kesamaan di Mata Hukum Bagi Kaum Marjinal

18 Desember 2022   03:08 Diperbarui: 18 Desember 2022   13:20 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apakah kalian tahu kaum marjinal?

KAUM marjinal sering dianggap sebagai suatu kegagalan dari pembangunan khususnya dalam bidang investasi human capital. Indikator pembangunan yang selalu ditujukan pada pembangunan sektor ekonomi dan politik membuat posisi kaum marjinal dalam struktur dan tingkatan pembangunan semakin terjepit. Siapakah yang disebut kaum marjinal tersebut? Marjinal berasal dari bahasa inggris "marginal" yang berarti jumlah atau efek yang sangat kecil. Artinya, marjinal adalah suatu kelompok yang jumlahnya sangat kecil atau bisa juga diartikan sebagai kelompok prasejahtera.

Marjinal juga identik dengan masyarakat kecil atau kaum yang terpinggirkan Jadi, kaum marjinal adalah masyarakat kelas bawah yang terpinggirkan dari kehidupan masyarakat. contoh kaum marjinal antara lain pengemis, pemulung, buruh, petani, dan orang-orang dengan penghasilan pas-pasan atau bahkan kekurangan. Mereka ini adalah bagian tak terpisahkan dari negara kita. Di era situasi dan kondisi saat ini kaum marjinal secara umum adalah masyarakat yang terpinggirkan karena miskin, gelandangan, kaum buruh, anak jalanan dan lain lain. Penyebab mereka terpinggirkan karena tekanan ekonomi, sosial, budaya, politik dan kadang juga peraturan maupun kebijakan pemerintah. Hal ini juga berakibat pada jenis pendidikan yang cenderung lebih memilih atau mendapatkan pendidikan non formal.

Kaum marjinal yang termasuk warga negara Indonesia sendiri berhak atas jaminan kesamaan di mata hukum, terlebih Indonesia merupakan negara hukum. Mereka jelas memiliki hak yang sama dengan warga negara Indonesia yang lainnya. Secara gamblang pula dijelaskan dalam  beberapa peraturan perundang-undangan mengenai kesamaan di mata hukum ini. Dasar-dasar tersebut dibuat supaya hukum tidak memihak pada siapapun. Hukum harus dibuat untuk   mencari keadilan bagi siapapun, termasuk kaum marjinal.

Indonesia adalah Negara yang menjalankan sesuatunya berdasarkan pada hukum. Sesuai dengan Pasal 1 Ayat(3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia "Negara Indonesia adalah Negara hukum". Sementara itu dalam sila ke-5 Pancasila menyatakan suatu nilai yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai Negara hukum yang memiliki Pancasila sebagai dasar ideologi, patutnya dikaitkan bahwa segala cita-cita dari Indonesia sebagai Negara hukum harus berdasarkan sila  dalam Pancasila. Kaum marjinal sebagai kaum yang terpinggirkan sangat jauh dari sila keadilan tersebut. Hampir seluruh hidup mereka diwarnai oleh ketidakadilan, bahkan hukum yang seharusnya alat untuk mencapai keadilan tidak berpihak pada mereka.

Dalam dunia hukum sendiri,kita sering mendengar kalimat equality before the law yang memiliki arti kesamaan di mata hukum. Sistem hukum dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) telah menjamin akan eksistensi akan kesamaan di mata hukum. Hal ini termuat dalam Pasal 28D Ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum". Hal ini menandakan bahwa setiap orang yang berada di Indonesia memiliki hak yang sama atas kesamaan di mata hukum.  Pasal lainnya terdapat dalam pasal 27 Ayat(1) undang-undang yang sama, yang menyatakan "Segala warga Negara bersamaan kedudukanya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu tidak ada kecualinya".

Dari kedua pasal diatas, dapat di deskripsikan bahwa perlakuan di mata hukum harusnya sama bagi setiap warga Negara, yang membedakan adalah Pasal 27 Ayat(1) berhubungan dengan warga Negara dan penduduk, sedangkan Pasal 28D Ayat(1) berhubungan dengan Hak Asasi Manusia. Asas  persamaan di mata hukum menciptakan kesetaraan tanpa pengecualian serta menjadi standar dan pengecualian bagi kelompok minoritas dan marjinal.

Dalam suatu pengadilan, kita sering melihat masyarakat marjinal tidak dapat mengikuti jalannya prosedur pengadilan dengan baik. Hal tersebut dikarenakan berkembangnya, mindset bahwa biaya penanganan pada ranah hukum tergolong tinggi. Padahal, hal mengenai bantuan hukum sendiri termuat dalam Pasal 1 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang berbunyi  "Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum". Dengan demikian, jelaslah bahwa masyarakat marjinal yang memiliki keterbatasan finansial pun sebenarnya dapat menjalani prosedur pengadilan dengan jaminan bantuan hukum.

Kita dapat mengaitkan antara Negara hukum dengan konsep kesamaan di mata hukum yang tertera pada undang-undang yang menjamin kesamaan di mata hukum sebelumnya. Seharusnya kita melihat bahwa kesamaan di mata hukum seharusnya dijunjung setinggi-tingginya. Negara hukum seharusnya menjalankan semua hal dengan segala hal dengan kekuasaanya atas dasar hukum, sesuai dengan jurnal yang ditulis oleh Achmad Irwan Hamzani "Konsep Negara hukum terkait dengan istilah nomocrite  (nomokrasi) atau kedaulatan hukum yang berarti bahwa penentu dalam penyelenggara kekuasaan Negara adalah hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun