Mohon tunggu...
Sultan Ananta
Sultan Ananta Mohon Tunggu... Lainnya - Pengalaman adalah guru yang terbaik

Menulis mampu mengubah dunia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengembangan Pasar Keuangan Ekonomi Syariah dalam Mendorong Tingkat Pertumbuhan Ekonomi

23 November 2020   06:43 Diperbarui: 23 November 2020   07:43 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari adanya strategi, maka dipastika ada sesuatu yang diharapkan dalam pengembangan potensi antusias pelaku ekonomi berbasis syariah yaitu adanya suatu integrasi serta sinergi diantara pelaku ekonomi seperti para UMKM maupun di bidang pendidikan, penguatan regulasi yang sesuai dengan harapan pelaku bisnis, serta danya nya kerja sama serta dukungan semua lembaga terkait dalam meningkatkan potensi ekonomi syariah. 

Melalui implementasi di sektor pertanian, perikanan, perhotelan, dan lain sebagainya dengan adanya lembaga perantara dalam mengatur sistem syariah kemudian dikelola dengan adanya shodaqoh serta zakat yang dikeluarkna secara rutin yang mampu mendorong perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya.

Terdapat pemenuhan pembiayaan baik dari Surat Utang Negara maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dimana masing-masing memiliki rincian sebagai berikut: SUN sebesar  86%, SBSN sebesar  14%. 

Pengembangan keunagan syariah memiliki kelebihan di pasar, seperti manajemen keuangan islam  dimana ada pasar uang syariah, pasar valas syariah, pasar sukuk, operasi moneter syariah, wakaf aset, wakaf uang, serta dana sosial lainnya. Semua itu terbentuk melalui berbagai macam program yang diluncurkan yaitu repo syariah, TD valas syariah,e-learning syariah,model sukuk linked wakaf, sistem informasi zakat, lembaga zakat nasional, festival syariah, zakat  core principles, dan lain sebagainya.

Untuk mendukung semua program berbasis syariah , perlu dilakukan penelitian atau riset lebih lanjut dan terbaharukan dengan kerjasama pada ahli serta lembaga terkait dalam pemberayaan dan pendalaman pasar keuangan syariah.  

Lembaga yang diajak bekerjasama bisa melalui lembaga pendidikan maupun non-pendidikan dengan mengembangkan buku referensi , regulasi, serta tenaga pengajar dalam mewujudkan harapan peningkatan pengetahuan masyarakat dalam memahami sistem syariah maupun ekonomi syariah.  

Dimana KNKS bekerjasama denngan berbagai lembaga seperti Kementerian Keuangan,Kementerian Perekonomian, Bank Indonesia,kementerian Agama,Lembaga Zakat Nasional,Kementerian Perindustrian,Majelis Ulama Indonesia, dana lembaga terkait lainnya sehingga model syariah yang dibuat mellaui kerjasama tersebut mampu diimplementasikan dan siap dibentuk model terbaharukan kedepannya.

Jalannya serta berkembanganya ekonomi berbasis syariah baik diketor keuangan maupun sektor ekonomi itu sendiri, Indonesia dari  waktu ke waktu mengalami peningkatan raihan positif pada sektor Halal Value Chain (HVC)  memiliki kinerja ekonomi syariah sebesar 5,72% pada tahun 2019.pada tahun 2020 dimana dimasa Pandemi Covid-19 lembaga atau fasilitator berbasis syariah terus menuncukan berbagai macam langkah strategi dengan menggunakan media digital dengan melihat situasi juga di era normal baru. 

Serta semua yang telah dilakukan dari target,strategi,dan harapan yang diinginkan kemudian diluncurkan berbagai macam program ekonomi syariah, maka lembaga terkait juga melakukan evauasi dari sistem kerjanya serta memberikan laporan tehadap  kinerja beberapa periode yang telah dilaksanakan. 

Karena Independensi, akuntabilitas serta transparansi semua lembaga terkait wajib diterapkan karena semua iitu emempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat dalam berkontribusi langsung dalam meningkatakan serta mendorong potensi ekonomi yang ada di Indonesia dengan terjn langsung membuka sektor-sektor baru secara digitalisasi maupun  modernisasi berbasis syariah. Sehingga tujuan akhir mampu terlihat dengan adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kestabilan perekonomian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun