Mohon tunggu...
SULISTYA NINGSIH
SULISTYA NINGSIH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perbankan Syariah

Mahasiswa universitas Islam negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Trading Saham Online dalam Islam

17 Juni 2021   09:40 Diperbarui: 17 Juni 2021   10:28 2026
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dengan perkembangan teknologi Informasi dan Komunikasi, saat ini banyak investor yang cenderung membeli saham online daripada membelinya di pasar saham. Karna adanya pandemi banyak orang yang lebih mencari tahu tentang saham online dan mencobanya. Apalagi saham online sangat mengiurkan. Hanya membeli saham kisaran puluhan juta, pembeli mampu mendapat keuntungan yang berlipat ganda dalam waktu yang relatif singkat. Lalu, bagaimana hukum membeli saham melalui internet? Apa saja kriteria saham yang halal?

Saham adalah surat berharga yang mewakili kepemilikan seseorang atau lembaga atas bagian perusahaan atau bisnis tertentu atas sejumlah dana yang telah diinvestasikan, dalam hal ini dengan membeli saham itu sendiri. (Zulbiadi Latief -- Analis Saham Syariah). 

Sedang dalam ajaran Islam sendiri, investasi adalah suatu tindakan bisnis yang halal dan dibenarkan, selama caranya mengikuti aturan yang diajarkan dalam Al-Qur'an dan Hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa Sallam.

Terdapat beberapa transaksi dalam tranding saham, yaitu : 

1. Trading dengan sistem Margin (Bai' al-Hamisy)

Jenis transaksi saham ini dilakukan dengan meminjam sejumlah dana ke perusahaan sekuritas dengan ketentuan bunga sekian persen dalam jangka waktu tertentu dan ditetapkan diawal. Transaksi saham pertama ini jelas-jelas haram karena mengandung unsur riba dimana sekuritas mengambil bunga dari dana transaksi yang digunakan si investor. 

2. Short selling (Bai' al-Ma'dum)

Transaksi ini dinamakan dengan 'jual kosong', yaitu sitem transaksi saham dengan cara menjual saham yang belum dimiliki pada harga tinggi (tanpa membeli terlebih dahulu) dan membelinya kembali pada saat harga turun. Sedang dana yang digunakan atau saham yang dipinjam pada sekuritas dalam bentuk margin atau pinjaman. Transaksi ini juga di nyatakan haram karena menjual saham yang belum dimiliki si tender. 

3. Transaksi Indeks Saham

Bentuk trading seperti ini adalah maisir, sehingga haram dilakukan. Terutama karena indeks bukan komoditi dan bentuknya hanya jual beli semu. Bentuk trading seperti ini adalah maisir, sehingga haram dilakukan.

Dalam pembahasan masalah saham ada dua hal yang perlu dipertimbangkan, diantaranya : 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun