Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Kemenkumham Sulbar Samakan Persepsi terhadap RKUHP

27 September 2022   14:38 Diperbarui: 27 September 2022   14:46 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mamuju -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut perwujudan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang terbuka dan obyektif didalam proses pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP), Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus berkontribusi ikut memberikan pemahaman kepada Masyarakat.

Menurut Faisol Ali hal itu dilakukan dalam rangka meminimalisir adanya multitafsir atau kesalahpahaman dengan isi RKHUP ini.

"Untuk itu, perlu dilakukan suatu upaya dalam menyamakan persepsi dan mengumpulkan aspirasi masyarakat" ujar salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu disela-sela kesempatanya

Faisol Ali menilai Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat sekarang ini.

Sementara itu, saat pelaksanaan Dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dilaksanakan di Hotel Grand Putra Mamuju, Kadiv Keimigrasian, Pallawarukka berharap dialog yang digelar Kanwil Kemenkumham Sulbar bertujuan menciptakan kesepahaman serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RKUHP tersebut.

Pallawarukka menyampaiakan KUHP yang ada saat ini merupakan hasil penyaduran KUHP jaman belanda yang disebut Wetboek van Strafrech yang sudah berusia 104 tahun,

"Yaitu tepatnya pada saat diundangkan oleh pemerintah hindia belanda tahun 1915 dan mulai berlaku pada 1918 sehingga sebagai produk kolonialisme hal ini tentu saja lebih mengedapankan prinsip-prinsip penghukuman dan jauh dari nilai-niali keindonesian kita" sambungnya saat mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Barat, Faisol Ali

Lanjut Pallawarukka Proses pembaharuan KUHP ini sudah diinisisasi dan berlangsung sejak tahun 1958 sampai dengan saat ini,  melalui panitia yang sudah berganti-ganti yang dibentuk oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional yang melibatkan unsur perguruan tinggi atau akademisi serta seluruh masyarakat, sehingga adanya pemahaman sebagian masyarakat bahwa RKUHP ini ujug-ujug baru disusun pada masa pemerintahan ini adalah tidaklah tepat karena  proses ini sudah berlangsung lama dan bahkan beberapa guru besar yang menjadi aktor kunci penyusunan ini RKUHP ini sudah wafat sebagai contoh Prof. Muladi.

Untuk itu Dialog Publik ini dilakukan dalam rangka menggali masukan dari berbagai lembaga masayarakat ahli hukum, akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, organisasi perempuan dan anak, organisasi kemahasiswaan dan seluruh masyarakat, sehingga dapat menghasilkan KUHP yang mengikuti perkembangan jaman dan kebutuhan masyarakat serta memahami kehendak masyarakat.,tutup Pallawarukka.

Sementara itu Kadiv Yankum Alexander Palti menyampaikan materi 17 keunggulan RKUHP daripada yang sebelumnya, kemudian Dr. Irsyadi Ramadhany menyampaikan 14 isu krusial yang menjadi kontroversi di masyarakat, kemudian Dr. Rahmat Idrus menyampaikan apa saja kebaharuan dari RKUHP ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun