Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemenkumham Sulbar Bahas UU Ciptaker Pasca Putusan MK

18 Februari 2022   20:23 Diperbarui: 18 Februari 2022   20:32 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(foto: Humas Kemenkumham Sulbar)

Mamuju - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali melaksanakan  Kegiatan "Mari Cerita Cerita Perundang-Undangan" (MAPACCING).

Pelaksanaan Mapaccing kali ini membahas terkait harmonisasi pasca putusan MK tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU CIPTAKER)  

Pelaksanaan kegiatan itu secara virtual  dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, serta peserta yang berasal dari unsur pemerintah daerah, perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar dan dari lembaga/instansi lain serta beberapa kadiv yankum dan pejabat administrator pada kanwil Kemenkumham se indonesia.

Pada kesempatan itu, pengarahan dari Staf Ahli  Dr. Dahana Putra  menyampaikan tentang keberlakuan UU Ciptaker setelah Putusan MK yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Perancang Madya/ Koordinator Pada Ditjen PP Widya, S.H, M.H. yang menyampaikan Posisi Kementerian Hukum dan HAM dalam pengharmonisasian perundang-undangan yang terkait dengan UU Ciptaker serta beberapa hal mengenai teknik penyusunannya.

Dalam sesi Diskusi, menunjukkan antusiasme peserta dengan banyaknya pertanyaan dari Pemda maupun Kanwil yang menannyakan terkait hal-hal yang berkaitan dengan UU Ciptaker serta permasalahan berkaitan dengan Lampiran II UU 12 Tahun 2011.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun