Mohon tunggu...
Sukmasih
Sukmasih Mohon Tunggu... Lainnya - Akun Resmi

Menulis berbagai hal dari sudut pandang kajian ilmu komunikasi. Belajar di Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Analisis Pelanggaran Hukum Perlindungan Konsumen pada Layanan Platform Digital

22 September 2021   10:59 Diperbarui: 21 Februari 2022   19:27 1016
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Layanan Belanja Platform Digital. Sumber: Freepik

Berdasarkan pembahasan di atas maka diketahui bahwa:

  • Penjualan melalui platform digital e-commerce berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menjual produk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan melanggar hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen.
  • Penjualan atau perdagangan daging anjing telah melanggar sejumlah aturan, di antaranya tentang UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  • Pelaku usaha yang menjual atau memperdagangkan daging anjing terancam dikenakan sanksi pidana seperti yang telah diatur dalam pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan. Hal tersebut karena daging anjing bukan termasuk bahan pangan dari sumber hayati peternakan, pertanian ataupun lainnya sehingga patut dipertanyakan tindakan penjualan dagingnya yang akan dikonsumsi masyarakat.

Saran

Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan yang ada, maka penulis menyarankan:

  • Perlu dilakukannya upaya pengawasan dari pemilik/pengelola platform digital seperti (GoFood, GrabFood, Shopee, Traveloka Eats atau platform lainnya) terhadap pelaku usaha yang menggunakan platformnya untuk melakukan kegiatan jual beli
  • Perlu dilakukannya edukasi terhadap pelaku usaha yang menggunakan platform digital agar dapat mematuhi ketentuan dan aturan terkait hukum perlindungan konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun