Mohon tunggu...
Sukmasih
Sukmasih Mohon Tunggu... Lainnya - Akun Resmi

Menulis berbagai hal dari sudut pandang kajian ilmu komunikasi. Belajar di Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Analisis Pelanggaran Hukum Perlindungan Konsumen pada Layanan Platform Digital

22 September 2021   10:59 Diperbarui: 21 Februari 2022   19:27 1016
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Layanan Belanja Platform Digital. Sumber: Freepik

Di Indonesia terdapat undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen, yakni Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Pengaturan hukum terkait perlindungan konsumen memiliki cakupan yang cukup luas meliputi perlindungan konsumen terhadap kemungkinan barang dan jasa yang diserahkan kepada konsumen tidak sesuai dengan kesepakatan dan perlindungan terhadap konsumen yang diberlakukan syarat-syarat yang tidak adil dalam melakukan transaksi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Platform Digital Jasa Penjualan Daring

Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pola kehidupan masyarakat juga berubah, terutama dalam menjalankan aspek ekonomi dalam kehidupan. Belakangan, dunia industri kian berkembang dengan ditemukannya teknologi berbasis internet yang memungkinkan seseorang untuk terhubung dengan orang lain secara massal dan terbuka. Hal tersebut memicu tumbuhnya perusahaan startup yang bergerak di bidang pelayanan jasa.

Sejumlah perusahaan di Indonesia seperti Gojek Indonesia dan Grab menyediakan layanan jasa transportasi sekaligus jasa e-commerce seperti GoFood dan GrabFood. Bukan hanya itu, Shopee dan Traveloka Eats menjadi beberapa contoh produk dari perusahaan startup yang bergerak di bidang jasa penjualan secara daring berbasis platform digital.

Kasus Penjualan Daging Anjing di 4 Platform Digital

Grab, Gofood, Traveloka, dan Shopee mendapat somasi dari organisasi pelindung binatang Animal Defenders Indonesia (ADI). Penyebabnya, karena ADI menyebut keempat perusahaan tersebut masih memfasilitasi jual beli daging anjing.

ADI beranggapan bahwa memfasilitasi hal yang merupakan perbuatan melawan hukum adalah tindak pidana. penjualan daging anjing merupakan praktik yang melanggar perundangan-undangan, salah satunya yaitu UU Perlindungan Konsumen. Hal terkait dengan asal muasal daging tersebut, yang berpotensi berasal dari pasar gelap dan tidak melalui pengawasan kesehatan dan segi kehigienisannya. Selain itu, penjualan daging anjing membuka potensi penularan rabies.

Pihak ADI mengungkapkan tindakan penjualan daging anjing melalui platform digital telah melanggar sejumlah aturan terkait pencuri anjing, penadah anjing curian, penjagal dan pendistribusi daging anjing tersebut. Itu mencakup KUHP Pasal 363, 480, 406, dan UU Pangan serta UU Perlindungan Konsumen.

Analisis Pelanggaran dan Argumentasi

  • Pelaku usaha (penjual daging anjing maupun penyedia platform digital) telah melanggar pasal 4 (1) UU No. 8 Tahun 1999. Hak konsumen adalah mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Sedangkan dalam kasus di atas diketahui bahwa sejumlah platform digital yang telah disebutkan (GoFood, GrabFood, Shopee dan Traveloka Eats) lengah dalam pengawasan sehingga terdapat pengguna platform yang menjual daging anjing. Sementara, daging anjing dalam aturan undang-undang tidak termasuk bahan pangan karena bukan termasuk sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya seperti yang telah diatur dalam UU No. 18  Tahun 2012 tentang Pangan. Selain itu, telah diketahui bahwa konsumsi daging anjing telah dianggap sebagai hal yang dilarang oleh sebagian masyarakat Indonesia yang menganut agama Islam, hal tersebut turut mengganggu kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.
  • Pelaku Usaha (penjual daging anjing) telah melanggar pasal 7 (4) UU No. 8 Tahun 1999. Kewajiban pelaku usaha adalah menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Sementara pada kasus di atas, diketahui bahwa sebenarnya pelaku usaha (penjual daging anjing) telah mela melanggar UU yang mengatur tentang pangan di mana daging anjing sebenarnya bukan bagian dari bahan pangan, sehingga diragukan dalam pengolahannya terdapat standar mutu yang jelas. Terlebih, telah diketahui bahwa mengonsumsi daging anjing berpotensi menularkan rabies bagi konsumen.

Berdasarkan analisis pelanggaran pada poin 1 dan 2 yang telah disebutkan di atas di mana pelaku usaha telah melanggar pasal 4 (1) dan pasal 7 (4) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka terdapat pelanggaran lebih lanjut yang telah diatur lebih lanjut:

  • Pasal 109 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang menyatakan setiap orang dan/atau badan hukum yang memproduksi, mengolah, serta mendistribusikan makanan dan minuman yang diperlakukan sebagai makanan dan minuman hasil teknologi rekayasa genetik yang diedarkan harus menjamin agar aman bagi manusia, hewan yang dimakan manusia, dan lingkungan. Sementara diketahui bahwa perdagangan daging anjing berisiko mengancam kesehatan masyarakat karena dapat menyebabkan konsumen terinfeksi rabies.
  • Pasal 302 KUHP Tentang Penganiayaan Hewan dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan, dan apabila penganiayaan tersebut menyebabkan hewan tersebut mati maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. Sementara ini diketahui bahwa anjing bukan bagian dari sumber pangan, maka pelaku usaha yang memperdagangkan daging anjing berpotensi melakukan penganiayaan atau penjagalan yang tidak semestinya untuk memperoleh manfaat/keuntungan dari perdagangan daging anjing. Dengan demikian, maka pelaku usaha yang menjual daging anjing dapat terancam hukuman pidana seperti yang telah diatur dalam pasal 302 KUHP tentang Penganiayaan Hewan.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun