Badan Permusyawaratan Desa merupakan sebuah lembaga ditataran Desa yang memiliki fungsi untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah Desa terkait program-program yang berjalan di desa, dengan segala kewenangannya yang Melekat pada BPD tentunya Sesuia dengan Perda Yang berlaku dimasing-masing Daerah memiliki banyak peran yang harus dikerjakan. namun kenyataannya BPD selama ini hanya sebagai pemegang Stampel dan diperlukan mana kala pemerintah meminta TTD dan Stempel. Sungguh Ironis pemerintahan ditataran Paling Bawah. pada hal banyak program yang arus dikawal dan dikritisi demi kemanan anggaran di Desa.. apa lagi dengan di sahkanya UUD. maka anggaran yang mencapai 1 M perdesa harus di kawal dalam pelaksanaanya.