Mohon tunggu...
sujarwo
sujarwo Mohon Tunggu... Freelancer - menyajikan informasi teraktual seputar Kota Lubuklinggau

freelancer lubuklinggau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rendi Terduduk Lesu Diciduk Tim Macan Linggau

29 November 2022   11:22 Diperbarui: 29 November 2022   11:34 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. pribadi/Polres Lubuklinggau

Polres Lubuklinggau - Sumsel.  Tersangka utama kasus pengeroyokan terjadi pada selasa (1/11/2022) silam berhasil diamankan Tim Macan Linggau, Senin (28/11/2022)

Kejadian berdarah ini terjadi Akibat ketersinggungan Mang Din dikatakan "cacik tarik" oleh korban Ete, mengakibatkan Ete mengalami Luka tusuk di bagian punggung.

Hampir 1 (satu) bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya tersangka Dendi Wijaya (27) berhasil dibekuk Tim Macan Linggau Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Linggau Polda Sumsel. Yang sebelumnya telah diamankan Mang Din rekan Dendi saat peristiwa pengeroyokan itu terjadi, Dendi merupakan pelaku utama penusukan terhadap korban Ahmad Yani alias Ete (60) yang terjadi beberapa waktu yang lalu di pinggir jalan Jend. Sudirman Blok B pasar Inpress Kota Lubuklinggau.

kejadian penusukan itu sendiri terjadi, saat Mang Din hendak mendatangi Ete setelah mengambil sebilah parang di rumah saudaranya Rozi, di jalan Mang Din bertemu dengan Dendi (DPO), lalu mang Din menemui Ete disusul Dendi, tiba di TKP saat Mang Din berhadapan dengan Ete, Dendi datang dari belakang Ete dan Dendi langsung menusuk Ete dibagikan punggung hingga terjatuh, D lendi masih mencoba untuk menyerang Ete namun Ete masih mencoba melakukan perlawanan, karena masyarakat mulai ramai, Dendi dan Mang Din melarikan diri, Ete dibantu warga dilarikan ke Rumah Sakit.

Berdasarkan informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka Dendi Wijaya Tim Macan Linggau langsung melakukan pendalaman lidik di lapangan, hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa tersangka Dendi berada di Kec. Rupit Kab. Muratara, Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat berangkat ke Kab. Muratara memburu tersangka Dendi.  

Tim Macan Linggau berhasil mengamankan tersangka Dendi yang saat itu sedang berada dirumah keluarganya tanpa perlawanan, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka Dendi ianya mengaku barang bukti yang ia gunakan saat melakukan penusukan terhadpa korban Ete berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau telah ia buang di sungai Rupit Kab. Muratara saat melarikan diri. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Dendi Wijaya dibawa Tim Macan Linggau ke Polres Lubuklinggau

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun