Mohon tunggu...
Suharyanto Pusbiola
Suharyanto Pusbiola Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan

Bekerja di Perpustakaan Nasional RI

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sosialisasi Penilian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ombudsman 2024

12 Mei 2024   10:10 Diperbarui: 12 Mei 2024   10:19 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tangkap Layar Ombudsman

Ombudsman Republik Indonesia melalui Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi menyelenggarakan Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 Kementerian Lembaga (Opini Pengawasan Penyeleggaraan Pelayanan Publik). Acara ini diselenggarakan pada 8 Mei 2024 secara virtual.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 1 menyebutkan Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik bak yang diselenggarakan oleh penyelengara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan dan Hukum milik negara serta bdan swasta atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendatpaan dan belanja daerah.Maksud, Tujuan, Ruanglingkup dari sosialisasi adalah:

Maksud: Mendorong Pemerintah Pusat dan  Pemerintah Daerah untuk  meningkatkan kualitas pelayanan  publik  dari pemenuhan standar  pelayanan, sarana prasarana,  kompetensi penyelenggara layanan  dan pengelolaan pengaduan.

Tujuan: Mengidentifikasi tingkat kompetensi  penyelenggara pelayanan publik Mengidentifikasi kecukupan pemenuhan  sarana dan prasarana pelayanan publik Mengidentifikasi pemenuhan komponen  standar pelayanan public Mengidentifikasi pengelolaan  pengaduan dalam instansi  penyelenggara pelayanan publik

Ruang lingkup penilaian meliputi  kepatuhan penyelenggaraan pelayanan  terhadap pemenuhan standar pelayanan  publik berdasarkan Undang-Undang No. 25  Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Dimensi Penilaan meliputi:

I. Input : Terdiri dari 2 variabel (Kompetensi Penyelenggara sebanyak 6 indikator dan Sarana Prasarana sebanyak 9 indikator). Bobot 21.85 %

II. Proses : Terdiri dari 1 variabel (Penilaian Kepatuhan) dengan jumlah 11 indikator. Bobot  32,37 %

III. Output : Kementerian/Lembaga: Terdiri dari 2 variabel (Penilaian Persepsi Maladministrasi sebanyak 5 indikator) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). 24,24 %

IV. Pengaduan : Terdiri dari 1 variabel (Pengelolaan Pengaduan sebanyak 6 indikator). Bobot 21.54 %

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun