Mohon tunggu...
Coretan Bung Anto
Coretan Bung Anto Mohon Tunggu... Administrasi - Founder Pemuda Percaya Diri (PPD)

"Manusia yang ingin terus belajar dan memberi manfaat terhadap lingkungan sekitar."

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PSBB, Perbedaan Signifikan antara Lapangan dengan Peraturan

4 Mei 2020   03:17 Diperbarui: 4 Mei 2020   03:29 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi : Edaran Pamflet PSBB Satpol PP Jatim

Pemerintah membuat kebijakan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Kebijakan ini menuai pro-kontra, baik di kalangan akademis maupun di kalangan masyarakat pinggiran, sebab kebijakan ini tidak sesuai antara yang tercantum di peraturan dengan penerapan di lapangan.

Dilansir dari m.kumparan.com pada Senin 20/04/2020. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyatakan "Bahwa PSBB dinilai tak efektif membuat orang untuk tak keluar rumah. 

Menurutnya, kita diperintahkan melaksanakan kewajiban (tinggal di rumah), tapi haknya (pemenuhan kebutuhan sehari-hari) enggak jelas. Jadi sebelum dan sesudah status (PSBB) ini tetap sama saja, orang butuh makan."

Penerapan PSBB juga diterapkan di Provinsi Jawa Timur, diantaranya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Namun penerapan PSBB selain tidak efektif juga tidak sejalan penerapannya di lapangan dengan yang tercantum di peraturan. 

Bermula dari penempelan pamflet yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur (Jatim) di warung makan Depot Purnama Ramayana, tepatnya di Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo Sabtu malam 02/05/2020.

Penempelan pamflet di warung makan tersebut mengundang tanda tanya dalam benak penulis, karena edaran pamflet itu melanggar Permenkes No. 9 Tahun 2020 pasal 13 ayat 1, 3, dan 7. Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No. 21 Tahun 2020, pasal 10 ayat 3 huruf a sampai i. Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo No. 32 Tahun 2020 pasal 10 ayat 3 huruf a sampai j, bahwa dalam peraturan yang penulis sebut di atas tidak ada pemberlakuan jam malam. 

Pada 3 Mei 2020 sekitar pukul 22:00 WIB di Depot Purnama Ramayana terjadi perdebatan antara Satpol PP Jatim yang didampingi oleh Polisi Resort Kota (Polresta) Sidoarjo dengan penulis perihal pemberlakuan jam malam.

Penulis mempertanyakan landasan diterapkan jam malam itu dari mana? Pihak Satpol PP Jatim pun menjawab bahwa ia mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). 

Padahal kebijakan yang mengatur tentang PSBB itu hanya ada di Permenkes No. 9 Tahun 2020. Pergub Jatim No. 21 Tahun 2020, dan Perbup Sidoarjo No. 32 Tahun 2020. Legitimasinya ada di UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 59 ayat 1-4.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun