Mohon tunggu...
Suhaimi Arza
Suhaimi Arza Mohon Tunggu... Guru - Guru, Dai dan Pemerhati Pendidikan

Guru dan Sekaligus Fasilitator Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Percepat Realisasi Anggaran, Kepala Kantor Kementerian Agama Nagan Raya Ultimatum Kepala Madrasah

6 Februari 2023   20:24 Diperbarui: 6 Februari 2023   20:35 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kakankemenag Nagan Raya Samhudi menyerahkan POK kepada kepala MIN likuidasi (Dokpri)

" Silahkan buat program secepat kilat,utamakan dulu  mengenai hal yang mudah serta mudah untuk dipertangung  jawabkan sesuai dengan dedline yang diberikan.

Realisasi BOS jangan salah alamat seperti memberikan honor kepada PNS atau PPPK

"sasaran dalam alokasi dan penggunaan dana BOS harus sesuai dengan juknis, seperti tidak boleh diberikan honor dalam kegiatan apapun untuk PNS apabila bekerja di dalam jam dinas."

Kesempatan awal tahun ini kemenag juga mensosialisasikan penerapkan peraturan KMA 76 tahun 2023 tentang intergrasi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai kemenag.

"KMA nomor  76  tahun 2023 adalah komitmen Lembaga kita untuk melaksanakan pembayaran gaji dan tunjangan secra tertib,efisien, efektif dan akuntabel sedangakan tujuan dari KMA  ini adalah untuk menertibkan Adm inistrasi mengenai pembayaran gaji dan tunjangan ,serta kedisiplinan pegawai kemenag," 

Lanjutnya "Pada Diktum ketujuh KMA Nomor 76 Tahun 2023 juga mengatur mekanisme pembayaran berdasarkan kedisiplinan pegawai, Pimpinan satker boleh menghukum pegawainya yang tidak disiplin dengan pernyataan dan bukti tidak berada ditempat pada saat jam kerja,"
" bagi ASN yan tidak disiplin maka boleh dipotong tukin dan TPG  sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku " ujarnya.

Kesempatan ini juga digunakan untuk menyampaikan pesan atau point penting dari Menteri Agama pada saat  Rakernas beberapa hari lalu.

Berikut point penting tersebut 

1. Menghindari korupsi dan memperbaiki diri

2. tidak melakukan unsur gratifikasi

3. tidak membiarkan korupsi atau niat jahat lainnya 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun